Lagi, Fariz RM Diciduk Polisi di Jakarta Utara Dugaan Kasus Narkoba
Fariz lalu menghirup udara bebas per 17 Agustus 2015 lalu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Musisi Fariz RM kembali tersandung kasus narkoba. Dia ditangkap polisi di kawasan Jakarta Utara pada Sabtu (25/8/2018) dini hari.
"Iya bener (Fariz RM ditangkap). Dia ditangkap tadi pagi, sekitar jam dua," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono, saat dihubungi wartawan via telepon, Sabtu sore.
Namun Sungkono menolak membeberkan lebih lanjut tentang detail penangkapan Fariz RM, lokasi tepatnya dan jenis narkotika yang diduga dikonsumsi. Sungkono hanya mengatakan, pihaknya baru akan memberi penjelasan di Polresta Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018) pagi besok.
"Besok (penjelasannya) jam sembilan pagi aja," ucap Sungkono.
Baca: Landak Taklukkan Pontianak di Piala Soeratin U-17
Fariz RM pernah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa 6 Januari 2015 pukul 02.00 WIB di kediamannya ketika sedang asyik bermain gitar seorang diri.
Kepolisian menyita lintingan ganja di asbak yang berada di dekatnya. Kemudian Fariz direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Natura, Jakarta Selatan, sebelum dipindahkan ke Lapas Cipinang untuk menjalani masa tahanan delapan bulan.
Fariz lalu menghirup udara bebas per 17 Agustus 2015 lalu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.