Isa Anshari, Ketua FPRK Diamankan Polisi, Begini Kasus dan Kronologinya

Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari, diamankan pihak kepolisian ke Mapolres Ketapang, Kamis (23/8/2018) malam.

Penulis: Subandi | Editor: Agus Pujianto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ratusan warga berkumpul di rumah Isa Anshari dan memberikan dukungan sebelum Ketua FPRK ini diamankan ke Mapolres Ketapang, Kamis (23/8/2018) malam. 

Namun laporannya ditolak karena beralasan laporan sudah di Polda Kalbar.

Dengan demikian, Isa menegaskan video yang dibuatnya tersebut ada sebab akibatnya.

Sejatinya menurut dia, aparat jangan hanya melihat video tersebut tanpa menelusuri kenapa video itu ia buat.

“Kita taat hukum tapi saya melihat tak ada keadilan hukum di Kalbar,” katanya.

Penilaiannya tak ada keadilan hukum di Kalbar menurutnya semakin terbukti dengan dilakukannya penahanan terhadap dirinya.

Baca: Menjadi Dosen Muda, Anna Mengaku Punya Tantangan Tersendiri

Baca: Kanit 2 SPKT dan Anggota Cek Ruang Tahanan Polres Singkawang

Terlebih kasus yang menimpanya seolah dengan cepat diproses oleh aparat hukum.

Padahal sepengetahuannya laporan polisi terhadap dirinya tertanggal 21 Juli dan saat itu juga keluar Surat Perintah Penyidikan.

Kemudian pada 24 Juli Surat Perintah dimulai Penyelidikan (SPDP) dikirim ke Kejaksaan.

“Jadi beberapa hari saja laporan terhadap saya diproses. Bahkan dalam waktu tiga hari saya ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa, begitu cepat. Sedangkan laporan terhadap Cornelis sampai sekarang tak ada kabarnya, inikah keadilan,” ujarnya.

Isa menambahkan terhadap pemanggilan pertama dirinya oleh pihak kepolisian, memang tidak bisa dipenuhi karena ia berhalangan.

Baca: Katherine Oendoen Kunker Spesifik Komisi VII ke Toba Samosir

Baca: Tekad Tyas Berlatih Secara Mandiri Hingga Bawa Nama Indonesia di Asian Games

Kemudian dirinya berkomitmen akan memenuhi atau datang pada pemanggilan kedua.

Namun ternyata surat pemanggilan kedua untuk dirinya diterima pada Kamis (23/8/2018) sekitar pukul 11.00 WIB dan pukul 12.00 WIB.

Sedangkan waktu pemanggilan untuk dirinya dalam surat kedua tersebut juga pada Kamis (23/8/2018) pukul 09.00 WIB.

“Suratnya saya terima dua kali, pertama dari JNE pukul 11.00 lewat. Kemudian Polres Ketapang menyampaikan surat yang sama pukul 12.00 WIB. Sehingga sempat saya pertanyakan soal surat kedua ini. Tapi intinya apapun itu saya siap dipenjara.,” jelasnya.

“Tapi saya minta Cornelis juga diproses. Itu baru keadilan. Di negara semua sama, di mata hukum juga. Jangan mentang-mentang Cornelis mantan gubernur dan punya kekuasaan sehingga ada pembedaan di mata hukum,” tegas Isa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved