Pileg 2019

23 Bacaleg Diduga Palsukan Surat Kesehatan, berikut Pernyataan Ketua Bawaslu

Kami sudah mengantongi nama-nama Bacaleg tersebut, informasinya 23 nama itu memang tidak diakui oleh rumah sakit

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Ketua Bawaslu Kayong Utara Khosen 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Ketua Bawaslu Kayong Utara, Khosen angkat bicara terkait adanya dugaan pemalsuan Surat Keterangan Kesehatan Jasmani Rumah Sakit Agoesdjam Ketapang oleh 23 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kayong Utara.

Khosen mengatakan, pihaknya akan segera mendalami laporan tersebut. "Kami sudah mengantongi nama-nama Bacaleg tersebut, informasinya 23 nama itu memang tidak diakui oleh rumah sakit," kata Khosen, Kamis (23/8/2018).

Baca: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakar Lahan di Desa Punggur

Ia memaparkan, para Bacaleg yang diduga melanggar aturan Pemilu ini terancam dianulir dari Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Legislatif Kayong Utara 2019.

Berdasarkan PKPU, katanya, Parpol terkait harus mengajukan nama Bacaleg lain sebagai pengganti.

Meski demikian, Khosen mengatakan, dalam hal ini Bawaslu hanya bertugas memantau dan mengawasi.

Baca: Jumlah Pemilih dan TPS di Sekadau Bertambah Pada Pemilu 2019

Ia menyebut pihaknya tidak mau terlalu mencampuri ranah KPU.

"Nanti kan KPU yang akan menyurati ke Parpol yang bersangkutan, dalam hal ini KPU lah yang bisa memutuskan apakah benar suratnya itu palsu atau bagaimana," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved