Pileg 2019
Jumlah Pemilih dan TPS di Sekadau Bertambah Pada Pemilu 2019
Masing-masing TPS maksimal itu 300 pemilih. Tidak boleh lebih dari 300 pemilih per satu TPS
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau telah mengumumkan bahwa jumlah pemilih pada pemilu 2019 akan bertambah.
Pada Pilgub 2018 kemarin jumlah pemilih di Sekadau sekitar 145.533, sedangkan pada Pemilu 2019 bertambah menjadi 147.843. Jumlah tersebut belum termasuk dengan data pemilih khusus.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Sekadau, Marikun. Ia mengatakan, selain penambahan jumlah pemilih, jumlah TPS juga akan bertambah pada pemilu 2019 mendatang.
Pada Pilgub 2018 jumlah TPS di Sekadau sebanyak 469 TPS. Sedangkan, Pileg dan Pilpres mendatang berjumlah 672 TPS.
“Per masing-masing kecamatan ada data ganda. Misalnya, ganda antar kecamatan, antar desa dan antar TPS. Jadi, data ganda itu kami delet. Artinya, dijadikan satu nama saja untuk yang ganda,” ujarnya, Kamis (23/8).
Baca: Polres Kayong Utara Kurbankan Sapi dan Kambing, Kapolres Sembelih Hewan Kurban
Marikun menjelaskan, penambahan TPS tersebut dilakukan karena masih ada TPS dimana jumlah pemilihnya lebih dari 300 jiwa.
“Masing-masing TPS maksimal itu 300 pemilih. Tidak boleh lebih dari 300 pemilih per satu TPS,” katanya.
Marikun mengungkapkan, pemecahan TPS tersebut dilakukan ketika pihaknya menelusuri ke desa-desa dan menemukan TPS yang lebih dari 300 pemilih. Dengan adanya hal tersebut, maka dilakukan pemecahan TPS.
Ia berharap, dengan adanya pemecahan TPS tersebut partisipasi masyarakat lebih tinggi.
“Kemudian, pemecahan TPS dilakukan berdasarkan segi geografis. Kurangnya partisipasi masyarakat karena faktor geografis, yaitu rentan jarak yang jauh, maka TPS itu dipecah,” tukasnya.