Wajib Tahu! Ini Hal-hal yang Tak Boleh Dilakukan Pada Bendera Merah Putih, Bisa Kena Sanksi

Mungkin banyak orang tidak tahu bahwa ada hal-hal terlarang yang tak boleh dilakukan terhadap bendera negara.

Instagram
Nadine Chandrawinata dan Anya Geraldine 

e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Baca: Kabut Asap, Acui: Dianggap Tak Ramah Lingkungan, Pebisnis Bisa Boikot Produk Indonesia

Baca: Landak Darurat Asap, Ini Penjelasan Karolin

Baca: Jadwal Libur Sekolah Tingkat TK-SMA Akibat Bahaya Polusi Asap

Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.

Pasal 66

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 67

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;

b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;

d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

Artikel ini telah tayang di Intisari dengan judul Hal-hal Ini Tak Boleh Dilakukan Terhadap Bendera Negara atau Anda Bakal Dipidana.

 

Yuk Follow Twitter Tribun Pontianak:

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved