Jadwal Libur Sekolah Tingkat TK-SMA Akibat Bahaya Polusi Asap
Pemerintah, melalui dinas terkait mengambil langkah cepat dengan menghentikan sementara proses belajar mengajar di sekolah.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Polusi asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyelimuti sejumlah wilayah di Kalimantan Barat (Kalbar) khususnya Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya (KKR) kian mengkhawatirkan.
Asap pun mulai mengancam kesehatan warga khususnya anak-anak termasuk anak sekolah dari tingkat TK hingga SMP-sederajat.
Pemerintah, melalui dinas terkait mengambil langkah cepat dengan menghentikan sementara proses belajar mengajar di sekolah.
Baca: Vaksin Rubella Mengandung Zat Babi dan Organ Manusia, Ini Seruan MUI Kalbar
Baca: Live Streaming Taekwondo dan Bulu Tangkis Asian Games, Laga Serunya Sedang Berlangsung
Baca: Indonesia Vs Hong Kong (LIVE): Siaran Langsung Asian Games Pukul 19.00, Timnas U-23 Lolos 16 Besar
Berikut ini jadwal libur sekolah akibat polusi asap di Kota Pontianak dan KKR.
1. Tingkat SMA-sederajat
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalbar meliburkan siswa-siswi satuan pendidkan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) negeri/swasta sederajat khususnya untuk Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
Libur proses belajar mengajar dilaksanakan selama tiga hari pada 20-22 Agustus 2018.
Seluruh siswa dijadwalkan masuk kembali seperti biasa, 23 Agustus 2018.
“Kebijakan libur ini berdasarkan Surat Edaran Nomor:420/3441/DIKBUD-A yang ditandatangani oleh Kadisdikbud Kalbar Bapak Suprianus Herman tertanggal 16 Agustus 2018,” ungkap Kepala Bidang Pengembangan Sekolah Menengah Atas (PSMA) dan Pendidikan Khusus Disdikbud Kalimantan Barat, Judan, Minggu (19/8/2018) sore.
Judan menambahkan kebijakan libur itu diambil lantaran pertimbangkan kondisi udara di Kalimantan Barat yang buruk imbas kabut asap yang kian pekat beberapa pekan terakhir.
“Surat Edaran itu merupakan hasil kordinasi Pak Kadis dengan instansi teknis,” jelasnya.
Sementara itu, bagi daerah-daerah di luar Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya yang saat ini tidak terkena dampak kemarau berupa kabut asap dan buruknya udara, Disdikbud Kalbar meminta tetap laksanakan proses belajar-mengajar seperti biasa.
Terkait apakah kebijakan libur juga diperuntukkan bagi siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, Judan menegaskan kebijakan itu dikembalikan ke Disdikbud masing-masing.
“Kalau untuk SD dan SMP, itu kebijakan Disdikbud kabupaten/kota. Bukan kewenangan Provinsi menentukannya,” katanya.
Judan meminta siswa-siswi SMA, SMK dan PKLK negeri/swasta untuk memanfaatkan libur sebagaimana mestinya.
“Jangan keluar rumah ketika asap kabut pekat, terutama saat malam hari. Jika ternyata harus keluar rumah disarankan menggunakan masker untuk menjaga kesehatan paru-paru,” katanya.
Baca: LIVE Perolehan Medali Asian Games 2018! China Rebut 16 Medali, Indonesia 2
Baca: Idol K-Pop yang Pilih Menjauh dari Gemerlapnya Dunia Entertainment, Ini Alasan Mereka
