DPRD Dukung Kejari Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Miliki Ketetapan Hukum
Kalau proses hukum sudah selesai, barang bukti harus dimusnahkan dan ini tentunya dapat menghindari barang bukti disalahkangunakan oleh oknum
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Anggota DPRD Sambas, Yakob Pujana mengatakan pihaknya sangat mendukung upaya Kejaksaan dan lembaga terkait dalam memusnahkan barang bukti yang sudah di sidangkan.
"Tentu sebagai anggota DPRD saya mendukung sekali serta mengapresiasi pemusnahan barang bukti berupa miras dan narkoba oleh kejaksaan," ujarnya, Rabu (15/8/2018).
Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti perlu dilakukan, untuk mencegah sesuatu yang tidak di inginkan. Seperti di salah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca: Eliasta: Pemberantasan Pungli di Indonesia Masih Belum Efektif
"Kalau proses hukum sudah selesai, barang bukti harus dimusnahkan dan ini tentunya dapat menghindari barang bukti disalahkangunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," terangnya.
Anggota DPRD Komisi C ini menambahkan, untuk mengatasi peredaran miras di Kabupaten Sambas tentunya harus ada upaya-upaya seperti razia harus rutin dan berkala.
Selain itu menurutnya, juga harus di ikuti dengan penindakan hukum yang lebih keras dan tegas. Hal itu menurutnya akan mampu memberi efek jera kepada para pengedar dan pengguna.
"Terkait peredaran miras tentunya selain razia yang dilalukan harus rutin atau berkala, razia harus dilakukan. Namun juga harus ada penindakan hukum yang lebih keras dan tegas agar dapat memberikan efek jera," sambungnya.
Baca: PMKRI Melawi Bagikan Masker Pada Pengendara
Ia menambahkan, yang tidak kalah penting menurutnya adalah para pemangku kepentingan juga harus melibatkan tokoh-tokoh agama.
Maka dengan demikian tokoh-tokoh tersebut akan memberikan siraman rohani kepada masyarakat tentang mudaratnya mengkonsumsi miras dan Narkoba.