Kalbar Kalbar

Kalbar 24 Jam - Bocah Tewas Terpanggang, Bomb Joke Lion Air Hingga Alasan Daud

Naasnya ketiga korban terlambat melarikan diri, dan berakibat dua orang mengalami luka bakar parah dan anak bungsu meninggal.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOLASE

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

"Terdakwa dikenakan ayat 2 dan ayat 1," jelas Ananto.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved