Kalbar Kalbar
Kalbar 24 Jam - Bocah Tewas Terpanggang, Bomb Joke Lion Air Hingga Alasan Daud
Naasnya ketiga korban terlambat melarikan diri, dan berakibat dua orang mengalami luka bakar parah dan anak bungsu meninggal.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOLASE
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
"Terdakwa dikenakan ayat 2 dan ayat 1," jelas Ananto.
Halaman 4 dari 4