Kalbar Kalbar

Kalbar 24 Jam - Bocah Tewas Terpanggang, Bomb Joke Lion Air Hingga Alasan Daud

Naasnya ketiga korban terlambat melarikan diri, dan berakibat dua orang mengalami luka bakar parah dan anak bungsu meninggal.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOLASE

Daud mengaku tak tertarik tinggal di kota besar seperti Jakarta atau Pontianak sekali pun.

"Saya pikir hidup di tempat yang sedikit lebih sepi membawa banyak ketenangan di dalam pekerjaan saya, karir saya, maupun keluarga," kata Daud saat ditemui di Sasana Daud Yordan Boxing Club, Sukadana, Kayong Utara, Selasa (14/8/2018).

Daud menyebut dirinya sangat menikmati kesehariannya di Sukadana, karena jumlah penduduknya sedikit dan berdekatan dengan alam yang masih asri.

Meski demikian, Daud tak menampik, di waktu-waktu tertentu dirinya akan tinggal cukup lama di kota besar. Itu pun lantaran harus mempersiapkan diri menjelang pertandingan.

"Seperti yang sekarang akan saya lakukan, saya akan ke Madrid, Spanyol untuk berlatih, hanya berganti-ganti, kadang di kota kadang di desa," cerita Ayah dari Miguel Yordan ini..

Daud mengatakan, tinggal di kota besar atau bahkan di luar negeri di waktu yang cukup lama dan sudah tentu berbeda dengan kesehariannya sama sekali tak membuatnya kesulitan beradaptasi.

Sebab, hal semacam ini sudah kerap Ia alami selama meniti karir sejak 2006 silam.

"Tidak sulit (beradaptasi), saya sudah terbiasa karena apa yang saya lakukan sekarang ini sudah jauh sejak kapan waktu," kata Daud menutup perbincangan.

Bomb Joke Lion Air

Sejumlah rekan, kerabat, dan awak media yang menemui Fn, pria yang ditetapkan sebagai tersangka candaan bom di pesawat Lion Air beberapa waktu lalu, di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (30/5/2018) siang. Kuasa hukum tersangka menegaskan akan terus mengawal kasus ini mulai dari menempuh jalur kekeluargaan dengan pihak Lion Air, hingga menempuh jalur hukum.
Sejumlah rekan, kerabat, dan awak media yang menemui Fn, pria yang ditetapkan sebagai tersangka candaan bom di pesawat Lion Air beberapa waktu lalu, di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (30/5/2018) siang. Kuasa hukum tersangka menegaskan akan terus mengawal kasus ini mulai dari menempuh jalur kekeluargaan dengan pihak Lion Air, hingga menempuh jalur hukum. (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Pengadilan Negeri (PN) Mempawah menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa FN di Kantor PN Mempawah, Senin (13/8/2018) sore.

Seperti diketahui, FN tersangkut hukum karena diduga mengganggu penerbangan dengan mengeluarkan candaan bom (bomb joke) di pesawat Lion Air dalam penerbangan menuju Jakarta, pada Senin (28/5/2018) lalu.

Sidang dipimpim Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga, dan hakim anggota Erli Yansyah dan Arlyan.

Jaksa Penuntut Umum persidangan ini Erik Cahyono dan Ananto Tri Sudibyo.

Ananto Tri Sudibyo mengatakan bahwa terdakwa FN pada persidangan ini didakwa dengan, primair pasal 437 ayat (2) subsidair pasal 437 ayat (1) UU no 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

Yang mana dalam pasal 437 UU Nomor 1 tahun 2009 tersebut berbunyi sebagai berikut, (1) setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved