Diskes Sintang Gelar Workshop Penyusunan Standar Kompetensi pada Para Pegawai

Penyusunan standar kompetensi harus segera dilakukan agar mempermudah dan membantu dalam proses rekrutmen

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / WAHIDIN
Workshop Penyusunan Standar Kompetensi Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang dengan mendatangkan narasumber dari CV. Maheswari 79 bertempat di Aula Dinas Kesehatan Sintang, Selasa (14/8/2018) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG-  Dinas Kesehatan Sintang menggelar workshop Penyusunan Standar Kompetensi, Aula Dinas Kesehatan Sintang, Selasa (14/8/2018) siang. Dalam kegiatan ini, dinas mendatangkan narasumber dari CV. Maheswari 79.

Peserta terdiri dari 35 orang yang terdiri dari pejabat struktural dan jabatan fungsional khusus di Dinas Kesehatan Sintang. Tim dari CV Maheswari 79 menyampaikan materi terkait SDM sebagai aset penting suatu organisasi.

Baca: Jelang Oi Accoustik Night di Ramayana Pontianak, Budiman Sebut Persiapan Sudah 80 Persen

"Penyusunan standar kompetensi harus segera dilakukan agar mempermudah dan membantu dalam proses rekrutmen, penempatan dan pengembangan bagi ASN di lingkungan Dinas Kesehatan," ujar Tim CV Maheswari 79, Mahyudi.

Mahyudi menambahkan bahwa penyusunan standar kompetensi membuat kenyamanan kerja serta motivasi kerja bisa lebih meningkat. Sehingga hasil akhir dari Workshop ini diharapkan kinerja ASN lebih baik lagi. 

SDM dari ASN memiliki peran penting untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah. Kemudian untuk memberikan pelayanan publik melalui peningkatan integritas, sikap, dan profesionalisme ASN. 

"Oleh karena itu, upaya untuk dapat mewujudkan ASN yang profesionalisme tersebut, perlu dilakukan penataan jabatan yang berbasis kompetensi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang," tambahnya. 

Salah satu unsur mendukung pencapaian kinerja ASN yang optimal adalah pemenuhan standar kompetensi jabatan. Agar kompetensi pegawai, baik teknis dan menajerial, dapat terukur secara akurat dan dapat diakui oleh organisasi. 

Baca: Agus Priyadi: Generasi Millenial Harus Berani Laporkan Maladministrasi dan Pungli

"Kemudian agar setiap ASN dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya, maka perlu disusun Standar Kompetensi Aparatur Sipil Negara," tambahnya. 

Kemudian untuk dapat memenuhi standar kompetensi jabatan tersebut perlu dilakukan pemetaan kebutuhan kompetensi ASN sesuai dengan tugas dan fungsi pada tingkat jabatannya. 

"Dihadapkan setiap instansi dapat menyusun dan menetapkan standar kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan masing-masing," pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved