Pileg 2019

KPU Umumkan DCS, Caleg Tak Penuhi Syarat Terbanyak dari Hanura

"Walaupun diakomodir oleh partai, sekalian saja partai jika ingin mengajukan sengketa gugatan, ke Bawaslu.

Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Sekretaris Jenderal Partai Hanura Herry Lontung bersama rombongan saat menyerahkan berkas Bacaleg kepada anggota KPU Hasyim Asyari di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2018). Hanura resmi mendaftarkan Calon Legislatif nya untuk mengikuti Pemilu 2019. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Calon sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2019 sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, hanya terdapat dua partai politik yang meloloskan sebanyak 575 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 80 daerah pemilihan (dapil) untuk tingkatan DPR RI.

"Kami sudah punya data yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat,-red). Partai yang tidak ada TMS itu PKB dan NasDem. 0 TMS," ujar Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, Senin (13/8/2018).

Baca: Ini Prosedur Bacaleg yang Ingin Ajukan Permohonan Sengketa ke Panwaslu

Sementara itu, untuk partai politik lainnya di tingkat DPR RI jumlah bacaleg memenuhi syarat (MS) bervariasi. Dia mencontohkan, Partai Golkar mengajukan jumlah bacaleg 575, namun ada satu caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sedangkan, Partai Hanura tercatat sebagai parpol terbanyak dinyatakan TMS. Dari 449 bacaleg diajukan terdapat 282 MS dan 167 TMS. Adapun, KPU menggugurkan 22 dapil.

Baca: Gara-gara jadi Perantara Suap Bupati, Seorang Kontraktor Divonis 4 Tahun Kurungan

"Lalu, Partai Berkarya mengajukan jumlah bacaleg sebanyak 575, terdapat 433 MS dan 142 TMS. Adapun, KPU menggugurkan 14 dapil. "Hanura dan Berkarya paling banyak (TMS,-red)," kata dia.

Dia mempersilakan kepada parpol untuk mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) apabila keberatan terhadap keputusan KPU RI tersebut.

"Walaupun diakomodir oleh partai, sekalian saja partai jika ingin mengajukan sengketa gugatan, ke Bawaslu. Sengketa diawali dengan mediasi, seperti yang kemarin dilakukan PBB dan Hanura," tambahnya.

Berikut Rekapitulas DCS:

PKB

Jumlah Dapil: 80

Jumlah Bacaleg yang Diajukan: 575

Jumlah MS: 575

Jumlah TMS: 0

Gugar Dapil: 0

Gerindra

Jumlah Dapil: 80

Jumlah Bacaleg yang Diajukan: 575

Jumlah MS: 572

Jumlah TMS: 3

Gugar Dapil: 0

PDIP

Jumlah Dapil: 80

Jumlah Bacaleg yang Diajukan: 575

Jumlah MS: 573

Jumlah TMS: 2

Gugar Dapil: 0

Golkar

Jumlah Dapil: 80

Jumlah Bacaleg yang Diajukan: 575

Jumlah MS: 574

Jumlah TMS: 1

Gugar Dapil: 0

Nasdem

Jumlah Dapil: 80

Jumlah Bacaleg yang Diajukan: 575

Jumlah MS: 575

Jumlah TMS: 0

Gugar Dapil: 0

Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

Jumlah Dapil: 80

Jumlah Bacaleg yang Diajukan: 243

Jumlah MS: 227

Jumlah TMS: 16

Gugar Dapil: 3

Berkarya

Jumlah Dapil: 80

Jumlah Bacaleg yang Diajukan: 575

Jumlah MS: 433

Jumlah TMS: 142

Gugar Dapil: 14

PKS

Jumlah Dapil: 80

Jumlah Bacaleg yang Diajukan: 537

Jumlah MS: 533

Jumlah TMS: 4

Gugar Dapil: 0

Perindo

Jumlah Dapil: 80

Jumlah Bacaleg yang Diajukan: 575

Jumlah MS: 568

Jumlah TMS: 7

Gugar Dapil: 0

PPP

Jumlah Dapil: 80

Jumlah Bacaleg yang Diajukan: 557

Jumlah MS: 556

Jumlah TMS: 1

Gugar Dapil: 0

PSI

Jumlah Dapil: 80

Jumlah Bacaleg yang Diajukan: 575

Jumlah MS: 573

Jumlah TMS: 2

Gugar Dapil: 0

PAN

Jumlah Dapil: 80

Jumlah Bacaleg yang Diajukan: 575

Jumlah MS: 573

Jumlah TMS: 2

Gugar Dapil: 0

Hanura

Jumlah Dapil: 80

Jumlah Bacaleg yang Diajukan: 449

Jumlah MS: 282

Jumlah TMS: 167

Gugar Dapil: 22

Demokrat

Jumlah Dapil: 80

Jumlah Bacaleg yang Diajukan: 574

Jumlah MS: 571

Jumlah TMS: 3

Gugar Dapil: 0

Partai Bulan Bintang

Jumlah Dapil: 78

Jumlah Bacaleg yang Diajukan: 382

Jumlah MS: 382

Jumlah TMS: 0

Gugar Dapil: 0

PKPI

Jumlah Dapil: 63

Jumlah Bacaleg yang Diajukan: 159

Jumlah MS: 96

Jumlah TMS: 63

Gugar Dapil: 19

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved