Inilah Cara Mudah Jatuhkan Hewan Kurban Yang Besar, Ada Trik Khusus!

kita akan menjelaskan bagaimana cara menjatuhkan sapi dengan cara yang aman, benar dan tidak menyakiti hewan kurban tersebut

Tayang:
Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK / ALFON PARDOSI
Pemotongan hewan kurban oleh IKSB Landak pada Sabtu (2/9/2017) 

Yang terakhir, tarik tali ke belakang secara perlahan dengan posisi lurus.

Sapi akan terbaring dengan tenang dan tidak panik.

Usahakan saat sapi akan jatuh terbaring jangan dihentak, tarik secara perlahan.

Agar posisi sapi jatuh ke kiri, tali bagian kiri ditarik lebih kuat.

Merobohkan Hewan Kurban
Merobohkan Hewan Kurban (baitulmuttaqien.wordpress.com)

Teknik melilitkan tali dengan cara yang lain juga dapat kalian lakukan.

Cara ini dianjurkan pada sapi atau hewan kurban yang berukuran lebih besar.

Kalian bisa memperhatikan tiga video berikut ini agar lebih mudah memahami teknik menjatuhkan hewan kurban yang amna dan benar.

Bahkan teknik menjatuhkan sapi ini juga bisa dilakukan sendirian.

Perhatikan video yang diunggah oleh akun Youtube Green Fox pada tanggal 27 Jul 2016.

Sementar itu melalui situs resminya, Kementrian Agama telah mengumumkan bahwa 1 Zulhijjah 1439H jatuh pada tanggal 13 Agustus 2018.

TribunStyle melansir dari kemenag.go.id (11/8/2018) Pemerintah menetapkan 1 Zulhijjah 1439H jatuh pada tanggal 13 Agustus 2018, dengan demikian 10 Zulhijjah atau hari Idul Adha jatuh pada tanggal 22 Agustus 2018.

Penetapan tersebut disampaikan Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin mewakili Menteri Agama usai sidang Itsbat penetapan awal Zulhijjah di Jakarta, Sabtu (11/08).

Baca: Lantik Pengurus Pemuda Mujahidin, Ini Pesan Johni Hasan

Sidang Itsbat yang dihadiri oleh sejumlah pimpinan ormas Islam, MUI dan sejumlah perwakilan negara sahabat menyatakan, sesuai laporan, posisi hilal di seluruh Indonesia masih berada di bawah ufuk.

"Petugas rukyatul hilal sampai sidang Itsbat ini berlangsung, tidak satupun di antara mereka menyaksikan hilal," ujar Muhammadiyah Amin.

"Dari segi hisab dan rukyatul hilal, maka sebagaimana yang dipedomani berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 tahun 2004 tentang penentuan awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah."

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved