KI Kalbar Tegaskan Informasi Kategori Dikecualikan Harus Diuji
Abang Amirullah mengatakan tidak menampik ada ketentuan yang mengatur ada informasi masuk kategori dikecualikan
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat, Abang Amirullah mengatakan tidak menampik ada ketentuan yang mengatur ada informasi masuk kategori dikecualikan, sehingga tidak bisa dipublikasi ke media massa.
Namun untuk informasi kategori dikecualikan, kata Amirullah, harus diuji terlebih dahulu apakah benar-benar masuk kategori itu.
“Ya, harus diuji dulu. Jadi, kepala dinas atau pejabat berwenang badan publik tidak serta merta mengatakan informasi yang dimintai keterangannya oleh jurnalis masuk kategori informasi dikecualikan,” ungkapnya.
Baca: Polresta Pontianak Press Release Penangkapan Pelaku Pembunuhan Sadis di Rasau Jaya III
Ia tidak memungkiri terkadang suatu peristiwa maupun isu yang berkembang memerlukan keterangan dari kepala dinas atau pejabat berwenang sesegera mungkin agar tidak menjadi bola panas di masyarakat.
“Inilah yang menjadi tugas kita bersama menguji apakah informasi itu masuk dikecualikan atau tidak. Komisi Informasi hadir untuk menguji jika ada yang keberatan terhadap pernyataan suatu badan publik bahwa itu masuk informasi yang dikecualikan,” terangnya.
Jika kepala dinas atau pejabat berwenang tidak mau memberikan kepastian informasi bagi masyarakat, maka jurnalis media massa bisa membawanya ke ranah sengketa infromasi.
“Saat ini teknologi dan informasi sudah maju, sebenarnya tidak ada lagi informasi yang harus disembunyikan,” tukasnya.