3 Top News
TERPOPULER - Persib Minta Maaf Hingga Fakta Baru Kasus Video Mesum Luna Maya
Editor tribunpontianak.co.id merangkum berita terpopuler satu hari sebelumnya. Berikut berita yang wajib anda baca.
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Tri Pandito Wibowo
Setelah melalui beberapa pertimbangan, hakim menolak gugatan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Baca: Jarang Terekspose, Inilah Pria Kesayangan Syahrini, Sudah Ganteng Hafal Alquran Lagi!
Baca: Masih Menggantung, Ini Rangkuman Perjalanan Kasus Video Porno Ariel Noah, Cut Tari dan Luna Maya
Baca: Didiagnosis Terkena TBC, Aktris Cantik Ini Dijauhi Keluarga, Hanya Salman Khan Yang Membantunya!
Hakim memutuskan untuk tidak menerima eksepsi LP3HI dalam kasus dugaan video mesum yang melibatkan Luna Maya, Cut Tari dan Ariel NOAH tersebut.

Tak Berwenang
Florensani Susana, selaku hakim tunggal dalam persidangan praperadilan kasus Cut Tari, Luna Maya dan Ariel NOAH, mengatakan jika pihaknya tak berwenang untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
"Penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng ini bukanlah perkara objek praperadilan," ucap Florensani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8).
"Sehingga selanjutnya permohonan ini dinyatakan tak dapat diterima," dia melanjutkan.

Hakim menganggap kalau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik Kepolisian.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," kata Florensani melanjutkan putusannya.
Yuk Follow Instagram Tribun Pontianak: