Menuju Kota Layak Anak, Pemkot Pontianak Terganjal Rentetan Kasus Anak
Serentetan kasus ini apalagi dalam dua minggu depan terakhir terjadi lima kasus menurut Darmanelly sangat memprihatinkan semua pihak.
Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANA.CO.ID, PONTIANAK - Saat ini Kota Pontianak tengah menuju predikat sebagai Kota Layak Anak dengan kategori Nindya, namun semua itu tampaknya akan terganjal akibat rentetan kasus kekerasan terhadap anak dan pelecehan seksual pada anak yang terjadi belakangan ini.
Berdasarkan aduan yang diterima oleh Komisioner Komisi Pengawasan dan Pelindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar dalam dua minggu terakhir ini setidaknya di Kota Pontianak telah terjadi kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.
Baca: KPPAD Kalbar Sayangkan Aj Gunakan Institusi Untuk Pembelaan Diri
Baca: Pemkot Pontianak Akan Buka Job Fair Siapkan Berkas Anda, Catat Waktunya
Selain kasus tersebut, masyarakat di Parit Haji Husen II sempat dihebohkan dengan penemuan seorang bayi yang ditelantarkan oleh orang tak bertanggung jawab.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Darmanelly menyampaikan ada pekerjaan rumah yang cukup berat bagi Pemkot Pontianak dalam memutuskan rantai kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak ini.
Serentetan kasus ini apalagi dalam dua minggu depan terakhir terjadi lima kasus menurut Darmanelly sangat memprihatinkan semua pihak.
Dimana anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan itumbuh dengan mendapatkan hak-haknya sebagai anak hingga dewasa nanti. Ternyata ada kenyataan banyak hak-hak anak terabaikan, dimana mereka semestinya dilindungi dan dijaga malah mereka mendapatkan hal yang tak seharusnya.
"Bahkan orang yang seharusnya melakukan dan memberikan perlindungan terhadap anak, merekalah yang melakukan kejahatan dan kekerasan terhadap mereka ini, tentu ini menjadi pekerjaan kita semua yang harus diselesaikan," ucap Darmanelly saat diwawancarai, Rabu (8/8/2018).
Padahal menurutnya sudah sering melakukan sosialisasi terkait hukuman dan ancaman pada masyarakat apabila mereka melakukan tindakan tersebut tapi seakan tak pernah takut dan jera kasus selalu saja terulang.
"Kita sudah selalu dan intensif melakukan sosialisasi terkait UU Pidana dan UU perlindungan anak untuk ancaman mereka yang mulakukan kekerasan dan pelecehan seksual pada anak tapi seakan tak pernah takut," tambahnya.
Pemkot Pontianak juga telah membuat kelompok dari masyarakat untuk mencegah itu, ada kader pendamping anak setiap kelurahan sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Ini sudah tahun kedua dilatih.
"Mungkin dulu kasus ini ada tapi tidak dilaporkan oleh masyarakat, dan saat ini udah ada saluran untuk melaporkan. Tindakan kita ada atau tidak kasus, kita terus melakukan sosialisasi dan pada anak yang menjadi korban, kita berikan perlindungan dan kalau tidak aman dirumah maka perlu rumah aman sepertu selter," kata Darmanelly. .
Ia tegaskan siapapun pelakunya harus diberikan hukuman berat, apalagi yang melakukan adalah orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan dan pengayoman.
"Kemudian pada anak yang ditemukan di Paris II, kita belum mengetahui itu anak siapa dan apa alasan dia ditelantarkan. Cuma kita fokus selamatkan anak tersebut tentunya ini tanggung jawab pemerintah," ujarnya.
Apabila sudah bisa diadopsi maka pemerintah akan mencarikan orangtua untuk mengadopsi, tapi ada aturannya di Dinas Sosial. Dalam memberikan adopsi perlu orangtua yang bisa memberikan perlindungan dan mempunyai waktu untuk mengurus dan memberikan perhatian dan ditetapkan oleh pengadilan.
"Kita sebagai penyelenggara negara tentu ingin yang terbaik bagi anak tersebut. Saat ini tengah dirawat oleh pihak rumah sakit. Kita harus memahamkan semua orang, agar mengerti kalau semua anak ini patut mendapat perhatian," tambahnya.
Pontianak adalah kota yang menuju layak anak maka semuanya harus ramah anak mulai dari lingkungan keluarga, sampai diluar harus ramah anak.