Pileg 2019
KPU Kalbar Dorong Pelaporan Masyarakat Terkait DCS
Laporan itu, lanjutnya, terkait kelengkapan dengan syarat calon, diantaranya ijazah dan tidak pernah terpidana.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Divisi Teknis KPU Provinsi Kalbar, Erwin Irawan mengajak masyarakat untuk melaporkan caleg dari daftar DCS yang dirasa tidak memenuhi syarat.
"KPU dari DCS menerima tanggapan itu, asal yang melaporkan dengan identitas jelas," katanya, Rabu (08/08/2018).
Baca: Apresiasi PKPU Tentang Kampanye, Ini Kata Bacaleg DPRD Sambas
Baca: Forman : KPU Harus Tegur Bacaleg yang Kampanye Sebelum Jadwal
Laporan itu, lanjutnya, terkait kelengkapan dengan syarat calon, diantaranya ijazah dan tidak pernah terpidana.
"Jadi masyarakat bisa memberikan tanggapan pada hal-hal yang dianggap tidak wajar," terangnya.
Ia pun mengatakan, dengan dilaporkan ke KPU, maka pihaknya akan bisa memverifikasi dan croscheck pada lembaga yang bersangkutan.
"Melaporkan ke KPU, artinya caleg ini, parpol ini, dan pelapor yang jelas, dari tingkatan pelaporan itu kami akan melakukan verifikasi berkaitan dengan kepastian politik, dan berkaitan dengan lembaga lain yang perlu kami croschek terkait keabsahan calon itu," tutupnya.