Sejak 28 Juli 2018, Pontianak Telah Terapkan Perizinan Online Secara Nasional

Saat ini pemerintah pusat telah mengeluarkan program perizinan secara online dan itu diterapkan secara nasional

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak, Junaidi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANA.CO.ID, PONTIANAK - Saat ini pemerintah pusat telah mengeluarkan program perizinan secara online dan itu diterapkan secara nasional, hal itu diterapkan sejak 28 Juli 2018 lalu.

Memang tak semua daerah siap dengan sistem pelayanan perizinan secara online dan terpusat ini, tapi untuk Kota Pontianak sudah dipastikan siap melaksanakannya karena sistem yang ada sudah terbangun lebih dahulu. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018.

Sejak diterapkan (28/7) lalu, setidaknya sudah ada 340 pelayan perizinan yang dilakukan warga Pontianak, perizinan banyak bergerak di bidang jasa dan perdagangan, kuliner, kafe, usaha jasa laundry dan lain lain.

Baca: BKKBN Kalbar Gelar Petida Saka Kencana Tingkat Provinsi

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak, Junaidi apabila sebuah daerah tak menerapkan aturan ini maka akan berdampak pada pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk daerah tersebut.

"Alhamdulillah Kota Pontianak sudah siap untuk menerapkan sistem perizinan secara nasional yang menggunakan aplikasi One Service Submition (OSS)," ujar Junaidi saat diwawancarai, Selasa (7/8/2018).

Aplikasi One Service Submition disampaikannya terintegrasi di bawah Menteri Koordinator Bidang Ekonomi. Sehingga masyarakat yang ingin mengajukan izin cukup membuka website oss.go.id.

"Setelah itu mereka langsung mendaftar dan izinnya langsung keluar kalau lengkap. Dia ada mengenal dua izin, pertama mereka diberikan nomor induk berusaha, kemudian diberikan izin usaha saja. misalnya usaha hotel di bawahnya subtansi ini usaha hotel dan usaha kafe. Jadi izin dulu untuk persyaratan yang lainnya pemenuhan persyaratan lainnya disebut dengan istilah komitmen," ujarnya.

Baca: Pengamat Nilai Penerapan Perizinan Online Bagus, Namun Perlu Ada Offlinenya

Setiap pelaku usaha yang mengajukan izin harus berkomitmen, misalnya dia diizinnya tersebut syaratnya harus terpenuhi memiliki IMB, IMB di sana diberikan waktu misalnya IMB tiga hari, kalau UKL UPL diberi waktu 15 hari untuk pemenuhannya. Apabila tidak dipenuhi maka izin usaha itu akan terhapus karena tidak dilengkapi dan semua itu dilakukan oleh sistem.

Junaidi menambahkan peneraban sistem serupa Aplikasi OSS ini sebenarnya sudah dilaksanakan oleh Kota Pontianak terlebih dahulu yaitu kebijakan self asesment/ijin terbit dulu baru tagih komitmennya.

"Perlu di ketahui juga bahwa, dokumennya tidak mengenal tanda tangan dan pakai barcode saja langsung diprint oleh masyarakat itu sendiri by email. Jadi setiap masyarakat yang mau mengurus izin, harus buat akun dulu. Untuk seluruh usaha dari modal Rp1 rupiah sampai triliunan juga melewati proses yang sama," jelasnya.

Setiap masyarakat yang mau mengurus jenazah izin ditegaskannya tak perlu mendatangi kantor DPMTK-PTSP lagi, cukup melakukan registrasi secara online saja. Mereka yang ke kantor hanya yang tidak mengerti IT sehingga bisa bantu menginput data oleh petugas.

Sekitar 10 hari penarapaan OSS tentu masih ada kendala, disebut Junaidi seperti servernya down karena secara nasional, kadang ada keluhan mungkin dalam pengisian form itu tidak tepat sehingga kadang tidak mucul.

"Kami bersyukur jadi fungsi daerah hanya pada memperkuat pengawasan terhadap izin-izin yang sudah dikeluarkan melalui OSS. Itu tidak berbayar atau gratis semuanya, urusan orang izin yang ada biaya hanya untuk izin yang diterbitkan daerah seperti IMB , Izin Usaha Perikanan dan kemudian Izin Trayek," jelasnya.

Baca: Tercebur Dalam Sumur Sedalam 20 Meter, Cik Nayo Meregang Nyawa

Diterapkan sistem OSS ini memberikan banyak keuntungan, dimana pegawai menjadi efektif dan efisien. "Alhamdulillah SDM dengan siatem ini sangat terbantu sekali, malahan kita mungkin surplus khusus untuk SDM BP2T," sebut Junaidi.

Proses perizinan dimudahkan, interaksi antara pemohon dengan petugas sangat terbatas. Sehingga tidak bisa terjadi hal-hal seperti Pungli, Gratifikasi dan sebagainya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved