Kalbar Kalbar

Kalbar 24 Jam - Ayah Aniaya Anak Angkat Hingga Pontianak Diselimuti Kabut Asap

Korban penganiayaan, seorang balita sempat mendapat perawatan medis secara intensif di ICU RSU St Antonius Pontianak.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOLASE

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Beragam peristiwa terjadi di Kalimantan Barat, (Kalbar) dalam kurun waktu 24 jam.

Mulai dari peristiwa tragis di Kubu Raya.

Seorang ayah tega menganiaya anak angkatnya yang berusia 4 tahun hingga tewas.

Kemudian ada pula kebakaran di Singkawang yang menghaguskan satu rumah.

Selain itu, kondisi cuaca di kota metropolitan yang sedang dilanda kabut asap.

Berikut ulasan berita selengkapnya:

Baca: TERPOPULER - Mario Gomez Ancam Mundur dari Persib Bandung Hingga Viral Usia Pernikahan Belum 24 Jam

Baca: Jadwal Semi Final Piala AFF U-16: Timnas U-16 Indonesia Tunggu Lawan, Thailand Vs Myanmar

Baca: Kasus Video Luna Maya dan Cut Tari, Penyebar Video hingga 8 Tahun Jadi Tersangka

Ayah Aniaya Anak Angkat

Anggota unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan pelaku penganiayaan terhadap bocah berusia 4 tahun yang menderita ‎luka berat, Sabtu (4/8/2018) siang.

Pelaku penganiayaan berinisial IT warga Jl Sui Durian Laut desa Limbung, Kecamatan Sui Raya, yang juga merupakan ayah angkat korban.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi, Rabu (1/8/2018) sekira pukul 10.00 WIB.

Korban penganiayaan, sempat mendapat perawatan medis secara intensif di ICU RSU St Antonius Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli mengatakan, kronologi kejadiannya, Rabu sekira pukul 10.00 WIB terlapor melakukan penganiayaan terhadap bayi perempuan usia 4 tahun dengan cara memukul kepala dan leher korban sebanyak 4 empat kali sehingga korban terbentur ke lantai dan tiang rumah.

"Akibatnya korban tidak sadarkan diri korban dirawat di ruang ICU RS Antonius Pontianak. Saat IT ayah angkat balita itu berhasil di tangkap, saat diintrogasi, juga  mengakui perbuatannya tersebut," katanya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni Bantal Guling yang saat ini dibawa ke Mapolresta Pontianak.

Tersangka di ancam dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved