Kasus Video Ariel NOAH Bersama Luna Maya & Cut Tari Harus Dilanjutkan, PN Diminta Tolak Praperadilan

Kasus Video Ariel NOAH Bersama Luna Maya & Cut Tari Harus Dilanjutkan, Pengadilan Diminta Tolak Praperadilan

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Net
Ariel NOAH, Cut Tari dan Luna Maya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengadilan diminta menolak praperadilan soal status tersangka Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus video Ariel NOAH.

Permintaan itu disampaikan pengacara Farhat Abbas yang mengatasnamakan LSM Hajar Indonesia.

Diketahui bersama bahwa Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka Cut Tari dan Luna Maya.

Dalam permohonan ini, Kapolri menjadi termohon satu dan Jaksa Agung sebagai termohon dua.

Baca: Ustaz Abdul Somad Berani Sebut Hoax untuk Dua Hal Ini, Apa Saja?

Baca: PREDIKSI Chelsea Vs Manchester City Community Shield, Head to Head dan Perkiraan Pemain

Baca: Timnas U-16 Indonesia Vs Malaysia Berpeluang Tersaji di Semi Final Piala AFF U-16

Baca: Imunisasi MR Sasar 1,3 Juta Anak di Kalbar, Ini Kata PJ Gubernur Kalbar

LP3HI mengajukan permohonan itu untuk menghentikan penyidikan secara hukum terhadap Luna Maya dan Cut Tari.

Sidang perdana sudah digelar pada 2 Juli.

Sidang putusan akan digelar pada tanggal 7 Agustus 2018.

Dilansir Tribun Bogor, melalui akun Instagram @farhatabbastv226, mantan suami Nia Daniati ini menulis desakan agar permohonan praperadilan tersebut ditolak.

Farha Abbas mendesak agar kasus video Ariel NOAH dengan Luna Maya dan Cut Tari tetap dilanjutkan.

Akibat dari videonya, Ariel NOAH sudah menerima hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta.

"LSM Hajar Indonesia, keberatan atas upaya sebuah LSM (LSM LP3HI*) yang mempraperadilkan Polri dan Kejaksaan agar pengadilan memerintahkan Polri untuk mengeluarkan SP3 penghentian kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari.

Dengan alasan enggak cukup bukti!

Sikap LSM Hajar di sini meminta hakim Florens untuk menolak permohonan tersebut.

Dan agar Polri melanjutkan perkara tersebut sampai ada vonis pengadilan seperti Ariel Noah yang nyata-nyata sudah hukum penjara!

Apabila hakim mengabulkan praperadilan (LSM) tersebut berarti membiarkan dan menumbuhkan praktek asusila pornografi dalam dunia keartisan dan masyarakat Indonesia. Demikian

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved