Ayah Setubuhi Putri Kandung Usia 14 Tahun, Keduanya Kompak Beri Pernyataan Senada

Kejadiannya antara Mei hingga Juni 2018 lalu saat ia sedang mengurusi kakak atau ibu korban yang sedang sakit.

Penulis: Subandi | Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
RF (kedua dari depan) diduga korban kebejatan ayah kandungnya sedang diwawancarai awak media di Ketapang, Kamis (2/8/2018). 

Kemudian ia memanggil iparnya, AG atau pelaku dan ternyata AG juga tak mengakui perbuatannya.

Ia pun meminta AG bersumpah di atas Alquran.

Setelah itu barulah mengakui perbuatan bejatnya tersebut.

Kemudian setelah berembuk sama keluarga lainnya akhirnya diputuskan sepakat untuk melaporkan AG ke polisi.

Sehingga pelaku akhirnya diamankan anggota Polsek MHS.

“Jadi kita serahkan semua kepada penegak hukum untuk memprosesnya. Pelaku selama ini juga lebih banyak menganggur dan tinggal di rumah mengurus dua anaknya. Yakni korban dan satunya lagi yang paling kecil masih SD,” tuturnya. 

Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan kasus itu terungkap setelah seorang warga berinisial JR memberi laporan.

JR merupakan bibi korban melaporkan melalui komunikasi ponsel ke Kanit Reskrim Polsek MHS.

JR melaporkan tentang dugaan tindak pidana pencabulan anak bawah umur dengan ancaman kekerasan di sebuah rumah di MHS.

Pemilik rumah yang juga tersangkanya yakni AG (44) bapak kandung korban, RF.

“Jadi korbannya anak kandung tersangka,” ungkap Kapolres Ketapang melalui Paur Subbag Humas Polres Ketapang, Ipda Matalib kepada wartawan di Ketapang, Kamis (2/8/2018).

Kapolres mengungkapkan kejadian terakhir diketahui setelah perbuatan tersangka tepergok JR.

Baca: Ini Kesan Bens Leo Selama Berada di Kota Pontianak 

Baca: Anggotanya Terlibat Narkotika, Kapolres Ketapang Sebut Tak Layak Jadi Personil Polri

Baca: AKBP Sunario Dicopot Dari Jabatan Kapolres Ketapang

“Perbuatan tersangka terpergok JR antara bulan Mei hingga Juni 2018 sekitar pukul 12.00 WIB,” ucapnya.

Yury menjelaskan tempat kejadian perkara (TKP) di kamar rumah tersangka.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved