Jamirin Dihukum Tak Berjualan Seumur Hidup Gara-gara Jual Daging Celeng ke Warga Kampung
Atas keputusan musyawarah perangkat desa dan Muspika, kami tidak menempuh jalur hukum, namun hanya memberikan sanksi adat agar pelaku jera,
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BANYUMAS - Warga Desa Pekaja, Kecamatan Kalibagor, Banyumas, Jawa Tengah, Jamirin (65) digelandang ke kantor desa setempat setelah kedapatan menjual daging babi hutan atau celeng.
Dia memulai usaha jual daging keliling sejak setahun terakhir. Ia diduga menipu warga kampung yang mengira daging babi hutan tersebut adalah daging sapi.
Kepala Desa Pekaja, Yatno menceritakan kasus ini terbongkar karena warga curiga, disaat harga daging sapi menembus Rp 140.000, pelaku malah menjual Rp 60.000.
“Selain harganya yang sangat murah, tekstur dan baunya juga berbeda dengan daging sapi pada umumnya,” beber Yatno, Senin (30/7/2018).
Baca: Cuaca Ekstrim! Kapal Nelayan Tenggelam Digulung Ombak, Polisi Imbau Nelayan Tak Melaut
Akhirnya, Sabtu (21/7/2018), pihak desa mengambil sampel daging yang dijual Jamirin untuk diuji laboratorium di Dinas Peternakan Kabupaten Banyumas.
Kamis (26/7/2018), Dinas Peternakan Kabupaten Banyumas melalui surat nomor 500/1146/VII/2018 menyatakan, daging tersebut positif daging babi.
Baca: Agar Tak Ngetem Sembarangan, Camat dan Lurah Siapkan Titik Penjemputan untuk Ojek Online
“Malamnya kami langsung konsultasikan kepada Muspika termasuk Koramil dan Polsek Kalibagor. Jumat (27/7/2018), kami melakukan operasi daging di rumah pelaku,” ujarnya.
Saat dimintai keterangan, Jamirin mengaku menjual daging celeng agar mendapat keuntungan berlipat.
Selama ini dia mendapat pasokan dari Kecamatan Patikraja, dan hanya dipasarkan keliling kampung, tidak dipasok ke rumah makan atau usaha daging olahan.
“Atas keputusan musyawarah perangkat desa dan Muspika, kami tidak menempuh jalur hukum, namun hanya memberikan sanksi adat agar pelaku jera," ucapnya.
"Yang bersangkutan dilarang berjualan daging jenis apapun seumur hidup, dan apabila kedapatan menjual daging maka siap untuk diadukan ke pihak berwajib untuk dituntut sesuai peraturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Daging Celeng, Pedagang Ini Dihukum Tak Berjualan Seumur Hidup"