Dishub Pontianak Gelar Sosialisasi Terkait RHK
Maksud RHK yang merupakan marka warna merah hanya boleh dimasukan roda 2 apabila lampu merah
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Perhubungan Kota Pontianak menggelar sosialisasi terkait Ruang Henti Khusus (RHK) yang dibuat di perempatan Jalan Ahmad Yandi, Jalan Sultan Syarif Abdurrahman dan Jalan KH Ahmad Dahlan atau Simpang Pajak.
"Kita melakukan sosialisasi Ruang Henti Khusus ( RHK ) di Simpang Pajak dan tahap ini memang tidak diberikan sanksi karena masih sosialisasi," ucap Kadishub Pontianak, Utin Srilena Candramidi, Senin (30/7/2018).
Utin menjelaskan RHK yang dibuat warnanya cukup mencolok, karen menggunakan warna merah dan peruntukannya hanya untuk sepeda motor.
Baca: Anak Perbatasan Antusias Dengarkan Dongeng dari Kampung Dongeng Cabang Singkawang
"Maksud RHK yang merupakan marka warna merah hanya boleh dimasukan roda 2 apabila lampu merah," ucapnya.
Sementara untuk roda empat, hanya diperbolehkan berenti dibelakang kotak warna merah.
"Kotak warna merah itu khusus untuk sepeda motor, mobil tidak boleh berhenti diRHK itu dan harus dibelakangnya," pungkas Utin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/dishub-sosialisasi_20180730_095856.jpg)