Dishub Pontianak Gelar Sosialisasi Terkait RHK 

Maksud RHK yang merupakan marka warna merah hanya boleh dimasukan roda 2 apabila lampu merah

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / SYAHRONI
Suasana  Sosialisasi yang dilakukan  oleh Dishub  terkait RHK Pontianak,  Senin (30/7/2018).   

Laporan Wartawan Tribun Pontianak,  Syahroni 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Perhubungan Kota Pontianak  menggelar sosialisasi  terkait Ruang Henti Khusus (RHK)  yang dibuat di perempatan Jalan Ahmad Yandi,  Jalan Sultan Syarif  Abdurrahman dan Jalan KH Ahmad Dahlan atau Simpang Pajak. 

"Kita melakukan  sosialisasi Ruang Henti Khusus ( RHK ) di Simpang Pajak dan tahap ini memang  tidak diberikan  sanksi karena masih sosialisasi," ucap Kadishub Pontianak,  Utin Srilena Candramidi,  Senin (30/7/2018).

Utin  menjelaskan  RHK yang dibuat warnanya cukup mencolok, karen menggunakan  warna merah dan peruntukannya hanya untuk sepeda motor. 

Baca: Anak Perbatasan Antusias Dengarkan Dongeng dari Kampung Dongeng Cabang Singkawang

"Maksud RHK yang merupakan  marka warna merah hanya boleh dimasukan roda 2 apabila lampu merah," ucapnya. 

Sementara untuk  roda empat,  hanya diperbolehkan  berenti dibelakang  kotak warna merah. 

"Kotak warna merah itu khusus untuk sepeda motor,  mobil tidak boleh berhenti diRHK itu dan harus dibelakangnya," pungkas Utin

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved