Pilpres
Jika Wapres Boleh Jabat Dua Kali, Akademisi Nilai MK Langgar Konstitusi
Jangan sampai kasus ketua Mahkamah Konstitusi sebelumnya, Akil Mochtar, yang dijebloskan ke penjara seumur hidup, menimpa anggota MK sekarang
Editor:
Jamadin
Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut. Dengan begitu, Jusuf Kalla yang sudah dua kali menjadi wapres namun tidak berturut-turut bisa kembali mencalonkan diri sebagai wapres di Pilpres 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Langgar Konstitusi jika Bolehkan Wapres Menjabat Lebih dari 2 Kali"
Berita Terkait