Polresta Amankan Dua Orang Pemilik 799 Gram Sabu

Narkotika jenis sebanyak 799 Gram ini terbagi dalam tujuh bungkus ukuran besar didalam tas kotak pink berat sekitar 700 gram,

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Hadi Sudirmansyah
Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 799 gram yang di amankan Satres Narkoba Polresta Pontianak 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak,Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Satres Narkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan dua orang terkait kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 799 gram, Senin (23/7) sekitar pukul 17.15 WIB di Jl Parit H Husin II Komp Pemda II Pontianak Tenggara.

Narkotika jenis sebanyak 799 Gram ini terbagi dalam tujuh bungkus ukuran besar didalam tas kotak pink berat sekitar 700 gram, 1 bungkus sabu ukuran besar berat sekitar 97 gram, 2 paket diduga sabu ukuran kecil didalam kotak kaca mata hitam, 1 paket kecil diduga sabu dan 1 tablet diduga pil ekstasi.

Baca: Mantan Panglima Gatot Sebut Aturan PT 20 Persen dapat Membunuh Parpol di Indonesia

Selain itu juga, polisi juga mengamankan 3 unit HP, 3 timbangan elektronik, 2 buah alat hisap,1 gulung almunium foil, 2 bungkus sedotan plastik, 5 bungkus plastik klip kosong, uang tunai uang Rp 150 ribu, 6 korek api gas, 1 paket kecil diduga sabu didalam kotak rokok, 1 buah dompet warna coklat, uang Rp132.000 dan satu unit sepeda motor honda beat bernomor polisi KB 4915 W.

Dua orang di duga pelaku kepemilikan narkoba yang diamankan anggota Satres Narkoba Polresta Pontianak ini yakni RR (35) warga Jl Parit H Husin II, Pontianak Tenggara, RM (40) warga Jl Sultan Syahrir Pontianak Selatan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved