Pilkada Kayong Utara
Kamis Ini, KPU Akan Tetapkan Calon Bupati-Wakil Bupati Kayong Utara Terpilh
Komisioner KPU Kayong Utara, Effian Noer mengatakan, penetapan calon terpilih ini dilaksanakan tiga hari setelah KPU mendapat surat dari MK
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - KPU Kayong Utara akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih bupati dan wakil bupati Kayong Utara 2018-2023 di Hotel Mahkota Kayong, Sukadana, Kamis (26/7/2018). Rapat akan dimulai Pukul 14.00 WIB.
Komisioner KPU Kayong Utara, Effian Noer mengatakan, penetapan calon terpilih ini dilaksanakan tiga hari setelah KPU mendapat surat dari Mahkamah Konstitusi tertanggal 23 Juli 2018 tentang Data Rekapitulasi Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.
Baca: Sekda Kayong Utara: Penyusunan APBD Harus Dilaksanakan dengan Baik
Baca: Besok, KPU Mempawah Tetapkan Calon Bupati Terpilih Pilkada 2018
"Surat itu kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 739 Tahun 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Perselisihan Hasil Pemilihan," katanya kepada Tribun, Selasa (24/7/2018).
Dia menambahkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, maka pihak-pihak yang wajib diundang antara lain seluruh pasangan calon bupati, Parpol atau gabungan Parpol pengusung, dan Panwaslu.
Disamping itu, KPU Kayong Utara juga akan mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kayong Utara dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Besok undangan diselesaikan dan akan langsung disebarkan ke pihak-pihak tersebut," pungkasnya.