Sekda Kayong Utara: Penyusunan APBD Harus Dilaksanakan dengan Baik
Menurut dia, ada beberapa fungsi yang melekat pada APBD, yakni otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Sekda Kayong Utara, Hilaria Yusnani mengatakan, penyusunan APBD adalah tugas pokok yang harus dilaksanakan dengan baik.
Menurut dia, ada beberapa fungsi yang melekat pada APBD, yakni otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Baca: Dorong Percepatan Pembangunan, Sekda Sebut Perlu Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah
Baca: Kelola Keuangan Daerah, Sekda Kayong Utara Ajak Pejabat Berkomitmen
Fungsi-fungsi ini erat kaitannya dengan kualitas pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, terciptanya efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya dan pemberdayaan masyarakat.
"Tanpa adanya APBD yang baik dan berkualitas tidak akan ada dasar pembiayaan untuk melaksanakan pelayanan publik dan sebagainya itu," katanya saat gelaran sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 di Hotel Mahkota Kayong, Sukadana, Selasa (24/7/2018).
Lebih jauh, dia menjelaskan, APBD merupakan rencana keuangan tabunan pemerintah daerah. APBD dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.
"Lalu ditetapkan dengan Peraturan Daerah," pungkasnya.