Sekda Kayong Utara: Penyusunan APBD Harus Dilaksanakan dengan Baik

Menurut dia, ada beberapa fungsi yang melekat pada APBD, yakni otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ADELBERTUS CAHYONO
Pemkab Kayong Utara menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 di Hotel Mahkota Kayong, Sukadana, Selasa (24/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Sekda Kayong Utara, Hilaria Yusnani mengatakan, penyusunan APBD adalah tugas pokok yang harus dilaksanakan dengan baik.

Menurut dia, ada beberapa fungsi yang melekat pada APBD, yakni otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Baca: Dorong Percepatan Pembangunan, Sekda Sebut Perlu Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

Baca: Kelola Keuangan Daerah, Sekda Kayong Utara Ajak Pejabat Berkomitmen

Fungsi-fungsi ini erat kaitannya dengan kualitas pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, terciptanya efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya dan pemberdayaan masyarakat.

"Tanpa adanya APBD yang baik dan berkualitas tidak akan ada dasar pembiayaan untuk melaksanakan pelayanan publik dan sebagainya itu," katanya saat gelaran sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 di Hotel Mahkota Kayong, Sukadana, Selasa (24/7/2018).

Lebih jauh, dia menjelaskan, APBD merupakan rencana keuangan tabunan pemerintah daerah. APBD dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.

"Lalu ditetapkan dengan Peraturan Daerah," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved