Tragis! Bocah 11 Tahun di Sambas Dicabuli di Sebuah Pondok

Pada Minggu Minggu (15/7/2018) sekitar pukul 15.00 WIB, terlapor HT mengajak korban ke rumah pamannya, M.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Rizky Zulham

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan, kronologis kejadian tragis yang dialami EA, bocah perempuan berusia 11 tahun korban asusila yang dilakukan oleh oknum petani berinisial HT.

Pada Minggu Minggu (15/7/2018) sekitar pukul 15.00 WIB, terlapor HT mengajak korban ke rumah pamannya, M.

Untuk menanyakan, rencana menjenguk adik korban yang dirawat di rumah sakit di Pemangkat.

Setelah itu terlapor HT, mengajak korban untuk melihat pemandangan di daerah tower, yang berada di satu di antara desa di Kecamatan Sajingan Besar.

Setibanya di kawasan tower, terlapor HT sempat mandi di dekat pondok. Dan setelah mandi, terlapor mengajak korban untuk bersantai di pondok.

"Oleh karena korban tidak mengetahui maksud dan tujuan pelaku. Korban mengikuti terlapor ke pondok. Setibanya di pondok terlapor HT mengatakan 'mak udak kepak ke...?', sambil memijit-mijit paha korban, dan setelah itu langsung membuka secara paksa celana korban dan memasukan alat kelaminnya ke kelamin korban. Korban yang merasa kesakitan, langsung berontak dan berlari ke arah motor," ungkapnya, Senin (23/7/2018).

Selanjutnya, terlapor HT mengantarkan korban kembali ke rumahnya.

Keluarga korban yang merasa aneh dengan tingkah laku korban, menanyakan hal tersebut kepada korban.

"Dan korban mengakui kejadian tersebut. Selanjutnya pihak keluarga korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sajingan Besar, untuk di proses lebih lanjut," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, AKP Real menegaskan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap HT, oknum petani yang melakukan perbuatan asusila kepada seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

"Pada Senin (23/7/2018), terlapor HT kami amankan di kediamannya, di salah satu desa di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Pada saat dilakukan penangkapan, terlapor tidak melakukan perlawanan. Dan selanjutnya di bawa ke Polsek Sajingan Besar, guna proses lebih lanjut," ungkapnya, Senin (23/7/2018).

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah perempuan berusia 11 tahun, EA menjadi korban kejahatan seksual, yang dilakukan oleh seorang petani berinisial HT (36), di sebuah pondok kebun, yang berada di satu di antara desa di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Minggu (15/7/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.

AKP Real saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian ini.

Menurut AKP Real, pihaknya bahkan telah mengamankan tersangka HT, setelah menerima laporan dari orangtua korban, HRA.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved