Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti Kasus Asusila di Sajingan Besar
Kemudian satu helai baju berwarna pink, satu helai celana training olahraga warna hitam lis oren bertulisan nama salah satu sekolah
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus asusila yang dilakukan oleh oknum petani berinisial HT, terhadap korban yang masih berusia 11 tahun.
"Pasal yang dipersangkakan kepada terlapor HT, yakni Pasal 81 ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.
Barang bukti yang telah diamankan pihaknya tersebut, di antaranya satu lembar Akte Kelahiran atas nama korban.
Baca: Pontianak Masih Dominasi di Ajang Popda Kalbar
"Kemudian satu helai baju berwarna pink, satu helai celana training olahraga warna hitam lis oren bertulisan nama salah satu sekolah, serta satu helai celana dalam warna putih," paparnya.
Sejumlah tindakan telah dilakukan pihak kepolisian, di antaranya membuat Laporan Polisi, membuat Surat Tanda Bukti Lapor.
"Kemudian, memeriksa korban dan melakukan visum kepada korban. Rencana selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi. Melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Menyita barang bukti milik korban maupun terlapor, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," sambungnya.
AKP Real sebelumnya menguraikan kronologis kejadian. Yang bermula pada Minggu (15/7/2018) sekitar pukul 15.00 WIB, terlapor HT mengajak korban ke rumah pamannya, M.
Untuk menanyakan, rencana menjenguk adik korban yang dirawat di rumah sakit di Pemangkat.
Setelah itu terlapor HT, mengajak korban untuk melihat pemandangan di daerah tower, yang berada di satu di antara desa di Kecamatan Sajingan Besar.
Baca: Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Jalan, Kajari: Kemungkinan Tersangka Bertambah
Setibanya di kawasan tower, terlapor HT sempat mandi di dekat pondok. Dan setelah mandi, terlapor mengajak korban untuk bersantai di pondok.
"Oleh karena korban tidak mengetahui maksud dan tujuan pelaku. Korban mengikuti terlapor ke pondok. Setibanya di pondok terlapor HT mengatakan 'mak udak kepak ke...?', sambil memijit-mijit paha korban, dan setelah itu langsung membuka secara paksa celana korban dan memasukan alat kelaminnya ke kelamin korban. Korban yang merasa kesakitan, langsung berontak dan berlari ke arah motor," ungkapnya, Senin (23/7/2018).
Selanjutnya, terlapor HT mengantarkan korban kembali ke rumahnya. Keluarga korban yang merasa aneh dengan tingkah laku korban, menanyakan hal tersebut kepada korban.
Baca: MK Putuskan Pengurus Parpol Tak Boleh Nyalon DPD RI, Viryan: Secepatnya Rapat Pleno
"Dan korban mengakui kejadian tersebut. Selanjutnya pihak keluarga korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sajingan Besar, untuk di proses lebih lanjut," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, AKP Real menegaskan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap HT, oknum petani yang melakukan perbuatan asusila kepada seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/akp-raden-real-mahendra_20180207_204607.jpg)