OTT Kalapas Sukamiskin

TERUNGKAP! Ini Fasilitas Mewah Suami Artis Inneke Koesherawati di Penjara, KPK Beberkan Tarifnya

Sebuah video yang ditampilkan saat konferensi pers, terlihat di dalam ruangan salah satu tersangka kasus bisnis kamar, Fahmi Darmawansyah.

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNNEWS/HERUDIN

Inneke Koesherawati Menangis Usai Diperiksa KPK

Artis Inneke Koesherawati diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (21/7/2018).

Sebelumnya, Inneke diamankan KPK di kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat, sekira pukul 00.30 WIB, Sabtu (21/7/2018). Ia dibawa ke Gedung Merah Putih untuk diperiksa oleh penyidik KPK.

Pemeriksaan berkaitan penetapan tersangka terhadap suaminya, Fahmi Darmawansyah.

Inneke terlihat ke luar Gedung KPK sekirs pukul 21.00 WIB.

Ia didampingi oleh dua orang berbadan besar ke luar dari Gedung KPK di Kuningan, Jakarta, Selatan.

Inneke Koesherawati
Inneke Koesherawati (Instagram)

Inneke dicecar pertanyaan oleh awak media, sorotan kamera tak menghentikan langkahnya.

Ia terus melangkah menuju area luar gedung. Di sana sudah menunggu mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 15 TW.

Hanya dua kalimat yang ke luar dari mulutnya. 

"Sudah ya, sudah ya," ucap Inneke seraya masuk ke dalam mobil.

Di dalam mobil, Inneke yang terlihat sudah berkaca-kaca dari dalam Gedung KPK, menitikan air mata.

Ia yang mengenakan kerudung putih dengan pakaian lengan panjang hitam menutup pintu mobil, menghindar dari sorotan kamera, dan melaju dengan mobil yang ditumpanginya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen; narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.

Wahid diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018.

Diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved