Pilkada Serentak Kalbar
Pilkada Sanggau, Yansen Akun Effendy Layangkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Dari rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Sanggau kemarin Paslon Paolus Hadi-Yohanes Ontot (PH-YO) memperoleh suara terbanyak.
Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Agus Pujianto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sebanyak 62 permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada serentak 2018.
Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, 62 permohonan gugatan itu terdiri dari 39 perkara untuk pemilihan bupati (Pilbup), 16 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwako), dan 7 perkara di Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Pendaftaran gugatan sendiri ditutup pada 11 Juli 2018.
Namun, MK tetap menerima bagi pihak yang ingin menggugat di atas tanggal yang sudah ditentukan itu, terutama daerah yang rekapitulasi penghitungan suara belum selesai.
Setelah terdaftar, berkas permohonan sengketa Pilkada akan melalui proses pemeriksaan kelengkapan pada 12 Juli hingga 17 Juli 2018.
Baca: Ini Jawaban Mengapa Gerhana Bulan 27 Juli Akan Berlangsung Lama
Baca: Cerita Mata Hari, Sosok Mata-Mata Keturunan Jawa nan Memesona
Jika ada yang kurang, para pemohon akan diminta melengkapi berkas-berkas permohonan pada 16 Juli hingga 20 Juli 2018.
Selanjutnya, pada 23 Juli akan dilakukan registrasi permohonan pemohon ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
MK mengatur selisih ambang batas hak gugat ke Mahkamah Konstitusi yang besarannya sekitar 0,5 persen sampai dengan d 2 persen dari total suara sah.
Besaran tersebut tergantung jumlah penduduk di wilayah tersebut.
Jika melihat tahapan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada serentak 2018 yang dilakukan KPU RI, sebanyak lima kota/kabupaten diantaranya mempunyai selisih suara sekitar 2 persen.
Baca: Paket Mencurigakan untuk Tahanan Narkoba Polda Kalbar
Baca: Keluarga Billy Syahputra dan Hilda Vitria Bertemu, Ini Yang Dibahas
Lima kota/kabupaten, yaitu Kota Tegal (selisih 1 persen), Timur Tengah Selatan (selisih 1 persen), Kota Cirebon (2 persen), Bolaang Mongondow Utara (2 persen), dan Sampang (2 persen).
Selain lima kota/kabupaten itu, terdapat 8 daerah lainnya yang memiliki selisih suara tipis (10 persen ke bawah) dari hasil rekapitulasi di tingkat kota/kabupaten.
8 kota/kabupaten tersebut, yaitu Nagekeo (4 persen), Kota Pare-Pare (5 persen), Bogor (6 persen), Tabalong (8 persen), Belitung (8 persen), Kota Padang Panjang (8 persen), Gunung Mas (10 persen), Kota Madiun (10 persen).
Berikut daftar 62 permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada serentak 2018:
Tingkat Kota: Tegal, Pare-pare, Gorontalo, Madiun, Cirebon, Bekasi, Padangpanjang, Subulussalam, Serang, Palembang, Bengkulu, Baubau, Makasar, Makasar (beda pemohon), Palopo.
Baca: Prediksi Barito Putera vs Persib Bandung, Head to Head dan Perkiraan Pemain
Baca: Cerita Mata Hari, Sosok Mata-Mata Keturunan Jawa nan Memesona