Ketua KUD Mekar Sari Benarkan Surat Penghentian Sementara Operasional Pabrik
Untuk sementara kita menunggu solusi dari pihak manajemen perusahaan dan pemerintah daerah.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Terkait dengan beredarnya surat yang isinya penghentian sementara operasional beberapa pabrik kelapa sawit dan pembelian TBS Plasma serta pihak III oleh PTPN XIII. Ketua KUD Mekar Sari yang juga mitra PTPN XIII, Kecamatan Meliau, Kancilkus SP membenarkan adanya surat tersebut dan berlaku mulai per 1 Agustus 2018.
“Untuk sementara kita menunggu solusi dari pihak manajemen perusahaan dan pemerintah daerah. TBS petani dari bulan Juni hingga sekarang belum dilakukan pembayaran oleh perusahaan, ” katanya, Jumat (20/7).
(Baca: Kebakaran Rumah di Gang Langgar Ali, Api Tampak Membumbung Tinggi )
Kancil sapaan akrabnya menjelaskan, meskipun begitu, saat ini aktifitas di KUD berjalan seperti bisasnya. Aktifitas panen pun tetap berjalan. Dan petani pun berharap agar TBS tetap dilakukan pembayaran.
“Harus dibayar. ibarat pepatah mereka kaya kita kaya, mereka miskin kita juga miskin. Masa merka mengolah kebun inti saja sedangkan punya petani tidak diolah, ” katanya.
Jikapun tidak dibayar maupun tidak menerima buah petani, Kancil menegaskan, pihaknya tetap melakukan aksi besar-besaran dan akan menutup total pabrik dan kebun inti.
