Dugaan Korupsi DPRD Mempawah
Jaksa Geledah DPRD Mempawah, Terkait Temuan BPK Kerugian Rp 3,5 Miliar
Dikatakannya lagi," temuan BPK RI Perwakilan Kalbar yakni anggaran tahun 2012-2014, dengan nilai sekitar Rp 3,5 Miliar,"ungkapnya.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH, - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah Dwi Agus Arfianto membenarkan pada Kamis (18/7), anggota jajarannya melakukan pengeledahan kantor DPRD Mempawah.
Dwi Agus menuturkan saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) di DPRD kabupaten Mempawah.
Baca: Tim Khusus Kejari Mempawah Masih Lakukan Penggeledahan, Anggota Dewan Enggan Berkomentar
Baca: Penggeledahan Kantor DPRD Mempawah Diduga Terkait Penyimpangan Dana Perjalanan Dinas
Baca: Suasana Kantor DPRD Mempawah Saat Penggeledahan Tim Khusus Kejaksaan Negeri Mempawah
"Sudah di tahap penyidikan, yang berangkat dari temukan BPK RI Perwakilan Kalbar yakni penggunaan perjalanan dinas DPRD Kab Mempawah,"ujar Mantan Kajari Cilegon Jawa Barat ini pada Tribun Pontianak.
Dikatakannya lagi," temuan BPK RI Perwakilan Kalbar yakni anggaran tahun 2012-2014, dengan nilai sekitar Rp 3,5 Miliar,"ungkapnya.
Lebih lanjut, Kajari Mempawah ini menuturkan pihaknya melakukan pengeledahan ini untuk mencari alat bukti pendukung untuk kepentingan penyidikan,
"Kita cari laporan asli, karena saat di laporkan hanya fotokopi, ini kepentingan penyidikan,"katanya.
Dwi menuturkan dalam penyidikan kasus dugaan tipikor perjalanan dinas DPRD Kab Mempawah ini memang belum ada di tetapkan tersangka.
"Tetapi hampir semua anggota DPRD Mempawah dan staf kesekretariatan di di periksa sebagai saksi, namun ada satu unsur pimpinan yang belum kita periksa, karena dia masih mengikuti kepesertaan Pilkada,"katanya
"Kalau unsur pimpinan lain termasuk sekretaris dan wakil ketua sudah, hanya ketuanya saja belum, "pungkasnya.