Rapat Tertutup DPRD-Polda Kalbar Terkait Plang Nama Kantor Polisi Bersama, Ini Penegasan Kapolda

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menegaskan kedatangan dirinya dan jajaran pejabat utama

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono saat diwawancarai awak media usai rapat tertutup DPRD Kalbar-Polda Kalbar terkait viral plakat kerjasama Polres Ketapang dan Kepolisian Tiongkok di ruang rapat Komisi I DPRD Kalbar, Senin (16/7/2018) sore 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menegaskan kedatangan dirinya dan jajaran pejabat utama (PJU) Polda Kalbar guna penuhi panggilan Komisi I DPRD Kalbar terkait viral plakat kerjasama Polres Ketapang dan Kepolisian Tiongkok di media sosial.

“Kami mengklarifikasi sebagaimana pemberitaan yang viral di medsos terkait sehubungan dengan adanya plakat kerjasama di Ketapang. Sudah kami sampaikan ke Bapak dan Ibu DPRD Provinsi Kalbar bahwa plakat itu sudah tidak ada dan diamankan. Sedang dalam perjalanan ke Polda Kalbar,” ungkapnya saat diwawancarai awak media usai rapat tertutup DPRD Kalbar-Polda Kalbar di ruang rapat Komisi I DPRD Kalbar, Senin (16/7/2018) sore.

 Baca: Bupati Kubu Raya Lepas Puluhan Kontingen POPDA, Ini Pesan yang Disampaikan

Jenderal bintang dua ini juga menimpali tidak ada kerjasama antara Kepolisian Resor (Polres) Ketapang dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok.

“Tidak ada Kantor Polisi Bersama. Kemudian, kerjasama antara POLRI dengan Polisi Tiongkok juga tidak ada. Silahkan teman-teman checking langsung ke sana,” timpalnya.

Kendati demikian, Irjen Pol Didi Haryono mengatakan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok berkunjung ke Ketapang dalam rangka melihat warga Tiongkok yang bekerja pada beberapa perusahaan di Kabupaten Ketapang.

“Plakat yang viral itu dibawa oleh mereka (Polisi Tiongkok_red) ke Ketapang,” katanya.  

Disinggung terkait sanksi yang diterima oleh Kapolres Ketapang saat itu yakni AKBP Sunario, Kapolda menegaskan pencopotan merupakan konsekuensi dari pelaksanaan tugas terkait dengan perizinan ataupun permasalahan teknis izin dari pihak asing di Ketapang.

“Karena kita kan ada peraturan, mulai dari peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kapolri,” tegasnya.

Ia mengungkapkan hingga kini pemeriksaan masih terus berlangsung terhadap AKBP Sunario. Kapolda meminta publik untuk menunggu hasil dari pemeriksaan dan perkembangan selanjutnya. Terkait sampai kapan dan berapa lama pemeriksaan dilakukan, Kapolda menegaskan hal ini merupakan domain internal institusi kepolisian.

“Ini domain internal dan sesuai protap. Tunggu saja,” tukasnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved