Bhabinkamtibmas dan Sabhara Polsek Mandor Beri Imbauan Karhutla
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tau dan mengerti tentang bahaya pembakaran hutan bagi lingkungan sekitarnya.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Yakob membagikan maklumat Kapolda Kalbar tentang kewajiban, larangan dan sangsi Karhutla kepada warga Dusun Delan, Desa Simpang Kasturi, Kecamatan Mandor pada Minggu (15/7/2018).
Tidak sampai di situ, Unit Patroli Polsek Mandor yang dipimpin Bripka Safiin dan Ka Jaga Regu II Brigpol Dingin Siahaan juga menyampaikan imbauan Karhutla dengan menggunakan Benner larangan Karhutla di Desa Salatiga.
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tau dan mengerti tentang bahaya pembakaran hutan bagi lingkungan sekitarnya.
Baca: Hari ini Ratusan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten dan kota Se Kalbar Jalani Tes Psikologi
Bukan hanya berdampak pada lingkungan pribadi. namun berbahaya bagi lingkungan sekitar.
Sehingga perlu juga diketahui oleh masyarakat, pihak swasta, dan lainnya. Apabila terjadi kebakaran hutan akibat kelalaian pribadi, kelompok, perusahaan, akan ada sangsi hukum bagi pelaku.
Bhabinkamtibmas Bripka Yakob berharap dengan dibagikan atau disebarkan selebaran larangan Karhutla, dapat mengatasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Mandor (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/anggota-polsek-mandor_20180716_095601.jpg)