Pilgub Kalbar

Terbukti Lakukan Pelanggaran, Dua KPPS di Kalbar di Pecat

Sampai hari ini kita sudah merekomendasikan kepada KPU memecat KPPS yang telah terbukti melakukan pelanggaran

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / HAMDAN DARSANI
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Faisal Riza 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Faisal Riza mengatakan secara umum laporan pelanggaran yang masuk ke bawaslu merupakan laporan pelanggaran yang bsrsifat administrasi dan soal pelanggaran terhadap UU lain. Minggu (8/7/2018)

"Sampai hari ini kita sudah merekomendasikan kepada KPU memecat KPPS yang telah terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya.

Dirinya juga mengatakan terdapat dua KPPS yang direkomendasikan untuk dipecat di antaranya KPPS di Kecamatan Kota Pontianak dan Kecamata Nanga Suhait, Kabupaten Kapuas Hulu.

(Baca: Bagi-bagi Doorprize di Pesta Bola Tribun, Seru! )

Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua KPPS tersebut di antaranya untuk KPPS di Kapuas Hulu karena membolehkankan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, sementara untuk di KPPS di Kota Pontianak karena membuka segel surat suara tanpa ada prosedur yang benar dan tidak dibuat berita acaranya.

"Kita sudah berika rekendasi kepada KPU untuk dipecat. Oleh kpu petugas tersebut sudah dijalankan rekomendasinya dan telah memecat KPPS tersebut," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved