Atbah Yakin Dinsos PMD Susun Model Pemberdayaan Yang Strategis

Atbah yakin, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menyusun model pemberdayaan yang strategis.

Tayang:
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Desa Sei Serabek, Kecamatan Teluk Keramat, telah ditetapkan sebagai desa model pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mandiri dan berdaya di Kabupaten Sambas. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili, saat menghadiri pencanangan model pemberdayaan BUM Desa Mandiri dan Berdaya di SDN 37 Dungun Condong Desa Sei Serabek, Kecamatan Teluk Keramat, Senin (2/7) mengatakan, pemberdayaan itu harus menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.

"Minimal kita menginginkan, model pemberdayaan yang dibangun dapat meningkatkan pendapatan asli desa. Lebih baik lagi jika mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa yang dapat berdampak pada penurunan tingkat angka kemiskinan," ujar Bupati Sambas.

Baca: Selamatkan Kekasih, Seorang YouTuber Ternama Kanada Tewas

Baca: BPJS Cover Semua Pelayanan Kesehatan, Mulai Tingkat Pertama hingga Lanjutan

Baca: Danlantamal XII Pontianak Buka Lomba Sampan HUT kota Sambas

Atbah yakin, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menyusun model pemberdayaan yang strategis.

"Untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan membuka lapangan usaha baru," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Desa Sei Serabek, Kecamatan Teluk Keramat, telah ditetapkan sebagai desa model pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mandiri dan berdaya di Kabupaten Sambas.

Kadis Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Sambas, Asmani, mengungkapkan bahwa Kabupaten Sambas telah menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran BUM Desa.

Tindak lanjut tersebut, berupa penerbitan Peraturan Bupati Sambas Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan BUM Desa Di Kab Sambas.

"Bupati juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor 356/DINSOSPMD/2018 tentang Penetapan Desa Sungai Serabek Kecamatan Teluk Keramat Kab Sambas sebagai Desa Model Pemberdayaan BUM Desa Mandiri dan Berdaya di Kab Sambas," ungkapnya, Jumat (6/7/2018).

Penerbitan dua regulasi tersebut, menurut Asmani untuk menjawab dan mengatur penyelenggaraan BUMDes di Kabupaten Sambas.

"Sangat penting hadirnya BUMDes yang efektif, efisien dan akuntabel. Harapan kita BUMDes Kabupaten Sambas yang terbentuk, dapat beroperasional dan berkinerja dengan baik, serta memberikan peningkatan terhadap pendapatan asli desa dan kesejahteraan masyarakat desa," tuturnya.

Asmani memaparkan, model pemberdayaan BUMDes mandiri dan berdaya, adalah model pemberdayaan yang bersinergi dengan lembaga ekonomi desa lainnya.

Misalnya, kelompok usaha pemuda produktif, gabungan kelompok tani, kelompok usaha bersama, usaha simpan pinjam perempuan, usaha ekonomi perempuan, usaha ekonomi produktif, maupun kelompok-kelompok lainnya.

"Harapannya, kami ingin pengembangan model pemberdayaan BUMDes ini secara mandiri dan berdaya, dapat memberikan multiplier effect atau dampak positif yang berkesinambungan merata, bagi kemajuan desa dan masyarakat dalam bidang ekonomi," jelas Asmani.

Tujuannya menurut Asmani, untuk mengoptimalkan peran dan fungsi BUMDes, dalam menggerakan perekonomian di desa, sesuai dengan potensi desa dan membuka peluang memperluas jenis dan jejaring mitra usaha.

Tujuan kedua yang ingin dicapai, adalah mensinergikan antar lembaga ekonomi di desa melalui kemitraan atau kerjasama yang saling menguntungkan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved