Berita Foto
Suasana Sidang Pembacaan Putusan Kasus Dugaan Tipikor Alkes RUSD SSMA Tahun 2012
Yekti Kusumawati yang merupakan PPK dan Direktur Utama PT Bina Karya Sarana Sugito masing-masing divonis tiga tahun penjara potong masa tahanan
Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim atas dugaan Tipikor proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun 2012 digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/7/2018) siang. Yekti Kusumawati yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Bina Karya Sarana Sugito masing-masing divonis tiga tahun penjara potong masa tahanan, sedangkan pemilik PT Bina Karya Sarana sekaligus Direktur PT Mitra Bina Medika Suhadi divonis enam tahun penjara potong masa tahanan. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim atas dugaan Tipikor proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun 2012 digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/7/2018) siang. Yekti Kusumawati yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Bina Karya Sarana Sugito masing-masing divonis tiga tahun penjara potong masa tahanan, sedangkan pemilik PT Bina Karya Sarana sekaligus Direktur PT Mitra Bina Medika Suhadi divonis enam tahun penjara potong masa tahanan. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim atas dugaan Tipikor proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun 2012 digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/7/2018) siang. Yekti Kusumawati yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Bina Karya Sarana Sugito masing-masing divonis tiga tahun penjara potong masa tahanan, sedangkan pemilik PT Bina Karya Sarana sekaligus Direktur PT Mitra Bina Medika Suhadi divonis enam tahun penjara potong masa tahanan. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim atas dugaan Tipikor proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun 2012 digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/7/2018) siang. Yekti Kusumawati yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Bina Karya Sarana Sugito masing-masing divonis tiga tahun penjara potong masa tahanan, sedangkan pemilik PT Bina Karya Sarana sekaligus Direktur PT Mitra Bina Medika Suhadi divonis enam tahun penjara potong masa tahanan. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim atas dugaan Tipikor proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun 2012 digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/7/2018) siang. Yekti Kusumawati yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Bina Karya Sarana Sugito masing-masing divonis tiga tahun penjara potong masa tahanan, sedangkan pemilik PT Bina Karya Sarana sekaligus Direktur PT Mitra Bina Medika Suhadi divonis enam tahun penjara potong masa tahanan. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sugito tertunduk mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim atas dugaan Tipikor proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun 2012 digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/7/2018) siang. Yekti Kusumawati yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Bina Karya Sarana Sugito masing-masing divonis tiga tahun penjara potong masa tahanan, sedangkan pemilik PT Bina Karya Sarana sekaligus Direktur PT Mitra Bina Medika Suhadi divonis enam tahun penjara potong masa tahanan. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sugito tertunduk mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim atas dugaan Tipikor proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun 2012 digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/7/2018) siang. Yekti Kusumawati yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Bina Karya Sarana Sugito masing-masing divonis tiga tahun penjara potong masa tahanan, sedangkan pemilik PT Bina Karya Sarana sekaligus Direktur PT Mitra Bina Medika Suhadi divonis enam tahun penjara potong masa tahanan. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Yekti Kusumawati dipeluk rekannya usai sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim atas dugaan Tipikor proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun 2012 digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/7/2018) siang. Yekti Kusumawati yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Bina Karya Sarana Sugito masing-masing divonis tiga tahun penjara potong masa tahanan, sedangkan pemilik PT Bina Karya Sarana sekaligus Direktur PT Mitra Bina Medika Suhadi divonis enam tahun penjara potong masa tahanan. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
.