Sebelum Putusan, Ini Rentetan Sidang Dugaan Tipikor Alkes RSUD SSMA Kota Pontianak Tahun 2012
Tiga tersangka ditetapkan diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yekti Kusumawati, Pemilik PT Bina Karya Sarana....
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah mengalami proses tahapan sidang yang cukup panjang, akhirnya sidang ketujuh belas beragenda pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim atas dugaan tipikor proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun 2012 digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Kamis (5/7/2018) pukul 12:05 WIB.
Baca: Ini Sikap Jaksa Usai Pembacaaan Amar Putusan Sidang Dugaan Tipikor Alkes RSUD SSMA
Baca: Ini Komentar Menohok Terdakwa Suhadi Usai Pembacaaan Amar Putusan Sidang Tipikor Alkes
Baca: Ini Hasil Putusan Tiga Terdakwa Sidang Dugaan Tipikor Alkes RSUD SSMA Kota Pontianak Tahun 2012
Adapun kronologis dan rentetan sidang adalah sebagai berikut :
- Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadaan Alkes Rumah Sakit Umum Daerah (Alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012.
- Pagu Anggaran : Rp 35 Miliar
- Kerugian Negara : Rp 13.419.616.000 (Berdasarkan audit BPK RI)
Kronologis Kasus :
Selasa (31/1/2018) : Ditreskrimsus Polda Kalbar melimpahkan berkas perkara Kejaksaan Negeri Pontianak tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadaan Alkes Rumah Sakit Umum Daerah (Alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012.
Tiga tersangka ditetapkan diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yekti Kusumawati, Pemilik PT Bina Karya Sarana sekaligus Direktur PT Mitra Bina Medika Suhadi dan Direktur Utama PT Bina Karya Sarana Sugito.
Rabu (21/2/2018) : Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan JPU. JPU mendakwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Jo Pasal 55 KUHPPoin-Poin JPU :
- PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proyek Alkes.
- PPK menyusun harga berdasarkan brosur yang bersumber dari Kepala Dinas Kesehatan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Pengguna Anggaran (PA)
- PPK tidak melakukan survey harga pasar Alkes
- Mark Up harga Alkes
- Ditemukan barang-barang tidak sesuai spesifikasi yang ada di kontrak
- Saat proses lelang, terjadi persekongkolan untuk memenangkan salah satu peserta. Dalam artian, pemenang tender sudah ditentukan dari awal.