Ini Hasil Putusan Tiga Terdakwa Sidang Dugaan Tipikor Alkes RSUD SSMA Kota Pontianak Tahun 2012
Ketiga terdakwa terlihat seksama mendengar putusan hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua Tipikor Maryono bergantian
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah mengalami proses tahapan sidang yang cukup panjang, akhirnya sidang ketujuh belas beragenda pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim atas dugaan tipikor proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun 2012 digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Kamis (5/7/2018) pukul 12:05 WIB.
Baca: Camat Sekadau Hilir Ingatkan Masyarakat Waspada DBD
Baca: Warga Kerumuni Lokasi Pembunuhan Sadis Anak Mutilasi Ibu Kandung di Pontianak
Baca: Rekapitulasi Suara Pilgub Kalbar di Mempawah, Midji - Norsan Unggul Telak
Ketiga terdakwa hadir yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yekti Kusumawati, Pemilik PT Bina Karya Sarana sekaligus Direktur PT Mitra Bina Medika Suhadi dan Direktur Utama PT Bina Karya Sarana Sugito.
Seperti diketahui, dalam perkara itu ketiga terdakwa diduga merugikan negara sekitar Rp 13.419.616.000 dari pagu anggaran Rp 35 Milyar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Ketiga terdakwa terlihat seksama mendengar putusan hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua Tipikor Maryono bergantian dengan Hakim Anggota Mardiantos dan Budi Kuswanto hingga pukul 14:40 WIB. Penasehat hukum terdakwa dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga terlihat serius menyimak pembacaan putusan.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, ketiga terdakwa tidak terbukti dan bebas dalam dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Namun, ketiganya terbukti dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Jo Pasal 55 KUHP. Pasalnya, proyek ini terbukti mengakibatkan kerugian negara.
Terdakwa Suhadi dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak bayar, maka akan diganti penjara 12 bulan.
Hukuman pidana dikurangi masa penahanan selama ini.
“Terdakwa Suhadi juga harus mengganti uang kerugian negara Rp 13.023.281.250 Miliar yang merupakan hasil total kerugian negara Rp 13.419.616.000 dikurangi Rp 396.334.750,” ungkap Hakim Ketua Maryono.
Jika tidak mampu mengganti kerugian negara, maka diganti pidana penjara selama empat tahun. Putusan Hakim juga mencabut hak Suhadi untuk mendirikan, membuat dan mengelola perusahaan selama dua tahun.
“Suhadi terbukti menikmati kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar,” katanya.
Berbeda dengan Suhadi, terdakwa Yekti Kusumawati tidak terbukti menikmati sepeserpun uang dari proyek itu. Namun, akibat kewenangannya mengakibatkan kerugian negara yang dinikmati oleh orang lain. Yekti dipidana penjara selama tiga tahun yang akan dipotong masa penahanan.
“Yekti didenda Rp 200 juta jika tidak mampu membayar diganti hukuman penjara tiga bulan,” katanya.
Sementara itu, terdakwa Sugito dijatuhi putusan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa penahanan. Sugito juga harus membayar denda Rp 500 juta. Jika tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan enam bulan penjara.
Terhadap keputusan majelis hakim, ketiga terdakwa diberikan kesempatan untuk menerima atau berpikir atas putusan. Kesempatan diberikan selama tujuh hari sejak pembacaan amar putusan.
“Jika tidak ada tindak lanjut, berarti dianggap menerima putusan. Keputusan belum bekekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun, pemeriksaan perkara ini di Pengadilan Tipikor Pontianak dinyatakan selesai dan sidang ditutup,” tutupnya sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali.