Berita Video

Antisipasi Kriteria Napi yang Dilarang Nyaleg, Bawaslu Kalbar Siapkan Hal Ini, Simak Videonya

Pihaknya telah menyiapkan alat kerja pengawasan kriteria Napi yang dilarang untuk menjadi Caleg.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner Bawaslu Provinsi Kalbar Faisal Riza menuturkan jika pihaknya telah menyiapkan alat kerja pengawasan untuk mengantisipasi ataupun melakukan pengawasan pada kriteria Napi yang dilarang untuk menjadi Caleg.

"Pada prinsipnya kita sudah mempersiapkan alat kerja pengawasan sejak diterbitkannya PKPU 20 tahun 2018, mulai dari tahap pendaftaran, jadi kita akan lihat daftar caleg dan nanti juga akan diumumkan oleh KPU.
Pada prinsipnya kita mengikuti apa yang ditetapkan PKPU," kata Faisal, Kamis (05/07/2018) ditemui diruang kerjanya.

Baca: Hasil Pleno KPU Kota Pontianak, Edi Kamtono-Bahasan Ungguli Paslon Lain

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kalbar ini pun menuturkan jika pihaknya telah menerima konsultasi terkait hal itu dari Panwas ditingkat Kabupaten Kota.

"Kita merasa misalnya kawan-kawan di Kabupaten Kota yang sudah mulai bekerja juga, mereka sudah menanyakan beberapa hal konsultasi misalnya terkait dengan rumah sakit, kemudian kelakuan baik dan sebagainya tetap kita pantau persyaratan itu, tetap dilihat apakah secara faktual saat pencalonan sesuai dengan PKPU," terangnya.

Ditegaskannya, dari Bawaslu akan melihat terkait dengan keabsahan dokumen, karena yang paling penting adalah pada keabsahannya legalitasnya.

"Jadi apakah kita masuk layak atau tidaknya kita kembalikan pada otorutasnya yakni rumah sakit yang ditunjuk KPU baik kesehatan maupun jiwa," ujarnya.

Pada prinsipnya, kata Faisal, terkait Keabsahan dokumen nantinya pihaknya akan melakukan verifikasi pada calon atau caleg yang dicurigai.

"Jika ada keabsahan dokumen kita dapat nanti kita tanya misalnya jika ada kecurigaan pada satu diantara calon apakah mendapat dari sumber yang resmi. Namun jika apakah ada permainan dengan pihak terkait kita tidak sampai sana," tukasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved