Mantan PM Malaysia Najib Razak Dijerat 4 Dakwaan Korupsi

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa dihadapan Najib dan hakim Zainal Abidin Kamarudin di Pengadilan Negeri Kuala Lumpur.

Editor: Marlen Sitinjak
Najib Razak dan 1MDB 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak didakwa di pengadilan pada hari Rabu (4/7/2018) dalam penyelidikan terkait dengan dana miliaran dolar yang hilang dari perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib dijerat tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan publik dan satu dakwaan penyalahgunaan wewenang terkait dana milik SRC International, bekas unit perusahaan 1MDB.

Baca: Artis Tik Tok Bowo Alpenliebe Sampaikan Pengakuan Tak Terduga Soal Meet and Greet Berbayarnya

Baca: Tik Tok Diblokir - Ini Tanggapan Nikita Mirzani hingga Melly Goeslaw

Pelanggaran tersebut diduga dilakukan Najib antara tahun 2011 dan 2015.

Dilansir dari Channel NewsAsia, ada total empat dakwaan korupsi yang dijeratkan kepada Najib.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa dihadapan Najib dan hakim Zainal Abidin Kamarudin di Pengadilan Negeri Kuala Lumpur.

Setelah tuduhan itu dibacakan kepadanya satu per satu, Najib mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan.

Masing-masing dari empat dakwaan membawa hukuman penjara hingga 20 tahun.

Tim jaksa yang dipimpin oleh Jaksa Agung Tommy Thomas juga meminta pengadilan untuk menetapkan jaminan sebesar 4 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 14 miliar secara tunai dan menghapus dua paspor Najib.

Namun pengacara Najib mengatakan bahwa kliennya tidak akan kabur dari proses hukum.

Baca: Unggah Foto Dengan Latar Belakang Pasar Tradisional, Pink Bikin Nitizen Salfok

Baca: LOWONGAN KERJA 2018 - Minat Kerja di BUMN? Tiga Perusahaan Ini Buka Lowongan Lho!

Jaminan akhirnya ditetapkan sebesar 1 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 3,5 miliar dan Najib juga diperintahkan untuk menyerahkan paspornya.

Najib Razak ditangkap oleh Komisi Anti-korupsi Malaysia (MACC) pada Selasa (3/7/2018).

Ia ditangkap di kediamannya pada pukul 02.35 sore waktu setempat.

Najib Razak diduga menerima uang senilai 14,2 juta dollar dari SRC Internasional yang merupakan anak usaha 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Mengenai hal itu, Najib telah berulangkali membantah telah melakukan kesalahan yang berkaitan dengan skandal 1MDB.

Sejak bulan Mei 2018, Najib Razak dan istrinya, Rosmah Mansor telah menjalani pemeriksaan mengenai hal tersebut di MACC.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved