Tak Mungkin Mengangkat Bangkai Kapal KM Sinar Bangun, KNKT Menyerah?

Selain untuk mengevakuasi para korban, investigasi penyebab tenggelamnya kapal pun pada akhirnya dapat dilakukan.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Petugas gabungan membawa kantong berisi jenazah korban KM Sinar Bangun yang tenggelam, bersandar di Pelabuhan Tigaras, Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (20/6/2018) 

Untuk melakukan pemeriksaan, aspek regulasi yang dapat digunakan, menurut Djoko, adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2015. Peraturan tersebut mengatur tentang standar keselamatan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.

Dalam aturan tersebut juga mengatur sumber daya manusia (SDM), sarana, dan lingkungan. SDM yang dimaksud adalah untuk pengelola pelabuhan, awak angkutan, dan pengawas alur.

"Sarananya pada kapal, alur sungai dan pelabuhan, berupa pencegahan dan penanggulangan dari kapal dan kegiatan pelabuhan. Juga lingkungan, yakni pencegahan dan penanggulangan kerusakan lingkungan akibat operasional kapal dan pelabuhan," ujar Djoko.

Ia memandang, harus ada intervensi pusat, yakni Kementerian Perhubungan untuk melakukan hal ini.

Saat ini pun ada Badan Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) yang dapat membantu mendata ulang keseluruhan aspek, meliputi SDM, sarana, dan kondisi lingkungan.

Pemeriksaan pun kemudian harus dilakukan terhadap operasional angkutan sungai, danau, dan penyeberangan di Indonesia.

Dengan demikian, berkaca dari musibah KM Sinar Bangun, maka perlu dilakukan pembenahan total dan audit operasional moda transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.

"Pembenahan total dan audit operasional transportasi danau dan sungai se-Indonesia sudah saatnya dilakukan. Jangan menambah lagi korban kecelakaan di danau dan sungai," tutur Djoko.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Misi Mustahil Mengangkat Bangkai Kapal KM Sinar Bangun, KNKT Kibarkan 'Bendera Putih'

Do You Have Instagram, Follow us:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved