Pilgub Kalbar
Sikapi Hasil Quick Count, Bawaslu Harap Masyarakat Tetap Tenang
Ia mengingatkan, penyelenggara hitung cepat harus menggunakan metode akademis pun kode etik yang harus dipenuhi.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Menit demi menit, jam ke jam, data suara masuk yang diolah makin bertambah. Sementara sebaran suara dan rasio perolehan antara calon yang satu dengan lain makin kentara.
Hasil hitung cepat ditangkap publik dengan cepat, diperbincangkan di media-media sosial seperti Twitter, Facebook dan grup-grup WhatsApp yang mutakhir menjadi medium berkomunikasi.
Maraknya animo masyarakat Kalbar mengomentari perkembangan persentase hitung cepat dari menit ke menit sejak usai hari pencoblosan, baik yang datang langsung ke sekretariat Bawaslu Kalimantan Barat maupun pertanyaan melalui media-media sosial ketika menampilkan hasil hitung cepat quick count dari beberapa lembaga survei terkait Pilkada 4 kabupaten, 1 Kota dan Provinsi di Kalbar membuat Bawaslu Kalbar bersikap.
(Baca: Ketua KPU: Klaim Kemenangan Hak Pasangan Calon )
Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah mengatakan masyarakat perlu tenang sikapi hasil hitung cepat atau quick count.
Ia mengingatkan, penyelenggara hitung cepat harus menggunakan metode akademis pun kode etik yang harus dipenuhi.
Hasil harus benar-benar menunjukkan kerja profesional dan harus bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Sementara bagi publik yang menjadi konsumen harus tetap menyadari bahwa angka-angka itu bukan angka hasil sahih. Bukan menjadi patokan kemenangan.
“Kalau ada yang memenangkan hasil tertentu atau mengalahkan hasil tertentu, itu tidak langsung dipahami ini sebagai hasil final karena hasil final akan ditentukan oleh KPU Provinsi jika itu Pilgub dan KPU Kabupaten/Kota jika itu Pilkada Kabupaten/Kota” tegas
Ruhermansyah berdasarkan hasil rilis yang diterima oleh dapur redaksi Tribun Pontianak, Kamis (28/6/2018)
(Baca: Pemkab Kayong Utara Gelar Pisah Sambut Bupati )
Kata Ruhermansyah, jika memang masyarakat ingin mengetahui hasil yang valid, maka tunggu proses rekapitulasi perhitungan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten Kota.
“Jika tidak ada halangan, perhitungan rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil perhitungan suara di tingkat Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berkisar
diantara tanggal 7 hingga 9 Juli 2018, sedangkan perhitungan rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil perhitungan suara di tingkat Kabupaten Kota untuk Pemilihan Bupati dan
Walikota berkisar diantara tanggal 4-6 Juli 2018,” Jelas Ketua Bawaslu Kalbar dua periode ini.
Ruhermansyah mengatakan hitung cepat atau quick count adalah sebuah metode
verifikasi hasil pemilihan umum yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel.
Meskipun demikian, Dirinya meminta agar masyarakat menunggu hasil resmi dai KPU.