Pilwako Pontianak

Satarudin Menang Telak di "Rumah Sendiri", Ini Hasil Perhitungan KPPS TPS

Hal ini berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh Tim Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SYAHRONI
Satarudin mendorong kursi roda ibunya saat mendatangi TPS untuk mencoblos, Rabu (27/6/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Calon Wali Kota (Cawako) Pontianak Periode 2018-2023 Nomor Urut 3 Satarudin unggul dari paslon lain di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 22, Jalan Ya’ M Sabran Gang Angsana, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Rabu (27/6/2018) sore.

Hal ini berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh Tim Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Japarudin mengatakan Satarudin yang memang terdaftar sebagai DPT di TPS itu memperoleh hasil suara terbanyak dibandingkan pasangan nomor urut 1 Harry-Yandi dan pasangan nomor urut 2 Edi-Bahasan.  

“Pasangan nomor urut 3 unggul dari pasangan lain,” ungkapnya kepada Tribun Pontianak.

Berdasarkan data rekapitulasi, pasangan nomor urut 3 Satarudin-Afian meraih 163 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 1 Harry-Yandi meraih 21 suara. Paslon nomor urut 2 meraih 54 suara.

“Dari 280 DPT itu terdiri dari 137 pria dan 143 wanita dan total surat suara sebanyak 287 surat. Ada 238 suara sah. Suara tidak sah ada 5. Total surat suara yang digunakan 243 surat,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved