Pilkada Kayong Utara
Jika Ada Kecurangan, Citra Duani Siap Ajukan Gugatan ke MK
"Kalau menang kita juga harus siap kalau ada yang mengajukan gugatan ke MK, demikian sebaliknya," ujarnya.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Calon Bupati Kayong Utara, Citra Duani menyatakan siap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ditemukan adanya indikasi kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.
"Dimana-mana juga kalau ada indikasi terjadi pelanggaran hukum kita juga akan selesaikan secara hukum," katanya kepada Tribun via telepon, Selasa (26/6/2018).
Baca: Citra Duani Siap Terima Hasil Perolehan Suara
Baca: Panwaslu Kayong Utara Sebut Dua Wilayah Ini Rawan
Sebaliknya, jika menang, dia juga menyatakan siap menerima gugatan dari para kandidat lain.
Sebab menurut dia, setiap kandidat memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Kalau menang kita juga harus siap kalau ada yang mengajukan gugatan ke MK, demikian sebaliknya," ujarnya.
Akan tetapi, dia akan tetap melihat terlebih dahulu persoalan yang terjadi seperti apa.
"Kalau masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan kita selesaikan melalui musyawarah mufakat terlebih dahulu," ucapnya.