Pilkada Kayong Utara

Jika Ada Kecurangan, Citra Duani Siap Ajukan Gugatan ke MK

"Kalau menang kita juga harus siap kalau ada yang mengajukan gugatan ke MK, demikian sebaliknya," ujarnya.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ADELBERTUS CAHYONO
Ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Kayong Utara saat gelaran debat publik di Pendopo Bupati Kayong Utara, Sukadana, Selasa (15/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Calon Bupati Kayong Utara, Citra Duani menyatakan siap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ditemukan adanya indikasi kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.

"Dimana-mana juga kalau ada indikasi terjadi pelanggaran hukum kita juga akan selesaikan secara hukum," katanya kepada Tribun via telepon, Selasa (26/6/2018).

Baca: Citra Duani Siap Terima Hasil Perolehan Suara

Baca: Panwaslu Kayong Utara Sebut Dua Wilayah Ini Rawan

Sebaliknya, jika menang, dia juga menyatakan siap menerima gugatan dari para kandidat lain.

Sebab menurut dia, setiap kandidat memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke MK.

"Kalau menang kita juga harus siap kalau ada yang mengajukan gugatan ke MK, demikian sebaliknya," ujarnya.

Akan tetapi, dia akan tetap melihat terlebih dahulu persoalan yang terjadi seperti apa.

"Kalau masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan kita selesaikan melalui musyawarah mufakat terlebih dahulu," ucapnya.
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved