Ini Ancaman Hukuman Terhadap 3 Tersangka Narkotika Seberat 3 Kg
Sebelumnya diberitakan, anggota Polsek Entikong dan Security PLBN Entikong mengamankan sabu seberat 3 kg..
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan didampingi Dandim 1204/Sanggau, Letkol Inf Herry Purwanto, Kapolsek Entikong, Kompol M Sidiq saat konfrensi pers di Mapolres Sanggau menegaskan, terhadap ketiga tersangka, Yulias warga kabupaten Sambas, Andi Ahmad warga Pontianak dan Arsadi warga Pontianak diancam pasal yang paing berat dalam UU narkotika.
Baca: Ini Kronologi Penangkapan Sabu 3 Kg, Pil Ekstasi dan Happy Five
Baca: Polsek Entikong Dan Security PLBN Entikong Ungkap Penyelundupan Sabu 3 Kg
“Yakni pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 115 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup serta pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal kurungan 5 tahun, ” katanya saat konfrensi pers di Mapolres Sanggau, Senin (25/6).
Sebelumnya diberitakan, anggota Polsek Entikong dan Security PLBN Entikong mengamankan sabu seberat 3 kg, dua ribu butir ekstasi dan seribu keping Happy Five serta uang tunai senilai Rp 20 juta rupiah di PLBN Entikong, Kamis (21/6).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/konferensi-pers_20180625_111446.jpg)