Ini Kronologi Penangkapan Sabu 3 Kg, Pil Ekstasi dan Happy Five

Kronologis penangkapan sabu seberat 3 kg, dua ribu butir ekstasi dan seribu keping Happy Five serta uang tunai

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan didampingi Dandim 1204/Sanggau, Letkol Inf Herry Purwanto, Kapolsek Entikong, Kompol M Sidiq saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Sanggau, Senin (25/6/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan didampingi Dandim 1204/Sanggau, Letkol Inf Herry Purwanto, Kapolsek Entikong, Kompol M Sidiq menjelaskan kronologis penangkapan sabu seberat 3 kg, dua ribu butir ekstasi dan seribu keping Happy Five serta uang tunai senilai Rp 20 juta rupiah oleh anggota Polsek Entikong dan security PLBN Entikong.

“Anggota Polsek Entikong dan security PLBN Entikong sedang melaksanakan tugas jaga di pos security pintu keluar PLBN Entikong. Saat mengamankan itu, petugas mengamankan tiga orang warga negara indonesia yang melintas di area PLBN Entikong dari arah Zona Netral menuju pintu keluar PLBN Entikong, ” katanya Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan didampingi Dandim 1204/Sanggau, Letkol Inf Herry Purwanto, Kapolsek Entikong, Kompol M Sidiq saat konfrensi pers di Mapolres Sanggau, Senin (25/6/2018).

Baca: Hypermart Sediakan Pojok Oleh-oleh

Selanjutnya empat orang anggota security PLBN Entikong melakukan pemeriksaan terhadap ke-tiga orang tersebut beserta barang bawaanya.

“Dua orang masih saksi, tapi Yulias kita tetapkan tersangka, ” jelasnya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Yulias ditemukan barang mencurigakan yang diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi yang di kemas dengan menggunakan kantong plastik, di lapisi lakban dan dibawa dengan menggunakan satu buah tas warna hitam.

“Selanjutnya anggota security PLBN Entikong melaporkan kepada Kasubit PLBN Entikong, Rudi Marwoto untuk dilakukan pemeriksaan serta tindakan lebih lanjut, ” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh Kasubdit PLBN Entikong, lanjut Kapolres, Rudi beserta empat orang anggota security PLBN Entikong, terhadap tersangka pembawa barang yang diduga narkotika jenis sabu dan pil eksatasi tersebut, diakui bahwa barang tersebut dibawa dari Malaysia masuk ke PLBN Entikong dengan cara melompat pagar Zona Netral.

Baca: Tanpa Make Up Lho! Ini 5 Cara Mudah Bagi Kaum Perempuan Merawat Wajah Secara Alami

“Dan tersangka mengaku membawa barang tersebut atas suruhan orang China di Kuching Malaysia untuk di bawa ke daerah Batu Layang dan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya atas suruhan sMA yang sedang dalam tahanan lapas Pontianak, ” tegasnya.

Dikatakan Kapolres, tersangka Yulias, WNI yang tinggal di Malaysia yang berhubungan dengan MA yang narapaidana narkotia di Lapas di Pontianak.

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas Kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka Arsyadi dan Andi Ahmad. Kedua tersangka ini diamankan saat akan bertemu dengan Yulias di Batulayang, ” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved