Peringati Tragedi Mandor 28 Juni, Pemprov Kalbar Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Jadi, seluruh masyarakat diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang selama satu hari penuh.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ YOUTUBE
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Dodi Riyadmadji 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Dodi Riyadmadji melalui Karo Humpro Setda Kalbar Syarif Yusniarsyah menginstruksikan pengibaran bendera merah putih setengah tiang pada Kamis (28/6/2018) mulai pukul 06.00-18.00 WIB.

Instruksi itu diberikan kepada jajaran TNI dan Polri, pemerintah kabupaten/kota, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh masyarakat Kalbar, lembaga pendidikan negeri dan swasta dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai Perguruan Tinggi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Pengibaran bendera setengah tiang pada hari itu guna menghormati dan memberikan penghargaan terhadap pengorbanan para tokoh dan rakyat Kalbar pada masa pendudukan fasisme Jepang di Indonesia," ungkapnya, Jumat (22/6/2018).

(Baca: KPU Ancam Diskualifikasi Paslon Bila Tak Lakukan Hal Ini )

Pengibaran bendera setengah tiang juga bertujuan melestarikan nilai-nilai perjuangan para tokoh dan rakyat Kalbar yang menjadi korban dalam tragedi Mandor berdarah yakni peristiwa pembantaian sekitar 21.037 masyarakat Kalbar oleh kekejaman tentara Jepang sekitar 72 tahun silam atau tanggal 28 Juni 1944.

"Setiap tanggal 28 Juni ditetapkan sebagai Hari Berkabung Daerah Kalbar," timpalnya.

Syarif Yusniarsyah menambahkan instruksi pengibaran bendera setengah tiang tertuang dalam Surat Edaran Pj Gubernur Kalbar Nomor: 460/609/DS/VI/2018 Tentang Hari Berkabung Daerah.

Pengibaran bendera juga sesuai Instruksi Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2006, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 dan Peraturan Gubernur Nomor: 60 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Upacara Hari Berkabung Daerah.

"Jadi, seluruh masyarakat diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang selama satu hari penuh. Saya harap instruksi itu diindahkan dan dilaksanakan," pintanya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved