KI Kalbar Desak Badan Publik dan Instansi Pemerintahan Junjung Tinggi Keterbukaan Informasi Publik
PPID itu amanat UU dan akan jadi penilaian kita. Apakah sudah dibentuk atau belum ? Apakah sudah benar penerapannya
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Komisi Informasi (KI) Kalbar mendesak badan-badan publik dan instansi pemerintahan menjujung tinggi asas keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalbar sekaligus Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Abang Amirullah tidak menampik hingga kini masih kerap dijumpai badan-badan publik dan instansi pemerintahan yang terkadang mempersulit masyarakat untuk mendapatkan informasi tertentu.
(Baca: Pagar Gudang Logistik Pilkada, Ini Penjelasan Ketua KPU Sanggau )
Ia mencontohkan kesulitan memperoleh informasi juga dihadapi oleh para jurnalis yang ingin melakukan klarifikasi guna keberimbangan data sebelum disajikan dalam bentuk berita informasi kepada masyarakat.
“Saya akui kesulitan dalam memperoleh informasi terkadang dialami oleh teman-teman media. Datang ke suatu instansi, kepala dinas tidak ada dan lain sebagainya. Lalu, tidak dapat informasi yang dibutuhkan. Sebenarnya tidak boleh seperti itu,” ungkapnya, Selasa (19/6/2018).
Amirullah mengatakan kendati demikian, tidak ada alasan ketika kepala dinas tidak berada di tempat, maka informasi atau data yang diminta tidak bisa diberikan. Sesuai amanat UU, instansi/dinas masing-masing harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
(Baca: Kapolsek Iptu Harsoyo Beri Pembekalan Kepada KPPS Kecamatan Singkwang Timur )
“PPID itu amanat UU dan akan jadi penilaian kita. Apakah sudah dibentuk atau belum ? Apakah sudah benar penerapannya ? Itu jadi penilaian,” terangnya.
Ia menegaskan KI hadir atas amanat UU dan diberikan wewenang/hak untuk meningkatkan keterbukaan informasi. KI menjamin hak informasi setiap warga Indonesia, khususnya Kalbar untuk mendapat informasi.
“Jika ada kemandegan dan keterbukaan informasi tidak jalan, maka dilakukan permohonan penyelesaian sengketa informasi,” katanya.
“Nantinya, KI akan menyidangkan jika terjadi sengketa informasi. Keputusan KI setara dengan putusan pengadilan. Jadi ada sanksinya,” tukasnya.
Sementara itu, Karo Humpro Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalbar H Syarif Yusniarsyah menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar punya komitmen mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik dengan sebaik-baiknya.
Provinsi Kalbar telah memiliki Komisi Informasi Provinsi (KIP) yang terbentuk dengan Keputusan Gubernur Kalbar Nomor : 440/HUMPRO/2014 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalbar Tahun 2014 – 2018, tanggal 8 September 2014,
“Pembentukan Komisi Informasi Provinsi diharapkan menjadi penggerak keterbukaan informasi publik dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel melalui pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik,” ungkapnya.
PPID menjadi ujung tombak pengimplementasian UU KIP di Badan Publik sudah terbentuk di Provinsi Kalbar sejak Tahun 2011.
“Pelayanan informasi publik oleh PPID selalu kita tingkatkan setiap tahunnya dan pada tahun 2016 sudah diterbitkan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemprov Kalbar,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sosialisasi_20180608_170001.jpg)