Pilkada Kalbar

DPS Pemilu 2019 Sudah Diumumkan, Ini Pesan Penting KPU Kapuas Hulu

Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu Ahamd Yani menyatakan, kalau pihaknya telah mengumumkan daftar pemilih sementara

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Sejumlah masyarakat saat mengecek apakah terdaftar sebagai DPS atau tidak. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu Ahamd Yani menyatakan, kalau pihaknya telah mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 yaitu pemilihan Presiden-Wakil Presiden, dan anggota Legislatif.

"Jadi kami mempersilahkan masyarakat sebagai pemilih, Panwas, peserta pemilu, dan pihak terkait lainnya untuk bisa mengecek dan memastikan bahwa, telah terdaftar di DPS pada pemilu tahun 2019," ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/6/2018).

Baca: Sambangi Para Tokoh Kalbar Saat Idul Fitri, Sutarmidji Tetap Kompak Menangkan Midji Norsan

Ahmad Yani mempersilahkan seluruh masyarakat untuk melakukan pengecekan apakah terdaftar di DPS atau tidak. "Silahkan di cek di kantor desa/kelurahan setempat masing-masing," ucapnya.

Sedangkan tanggapan dan masukan dari masyarakat, jelas Ahmad Yani, sejak dimulai tanggal 18 Juni sampai 8 Juli 2018. Diharapkan masyarakat harus proaktif untuk mengecek apakah sudah terdaftar di DPS atau tidak.

"Tanggapan dan masukan bisa disampaikan kepada PPS, PPK atau ke KPU Kabupaten Kapuas Hulu, dengan menyertakan fotocopy KTP Elektronik, jika belum masuk ke dalam DPS pemilu 2019," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved